Ketum FRN Tuding Oknum PJU Polda Jateng Malas Monitor Tambang Ilegal Di Magelang

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MagelangMITRAMABES.COM
Ijin melaporkan Bapak Ketua Umum Pertambangan Pasir Tanpa Ijin Tepatnya di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Pada tanggal 17 Januari 2025, pertambangan pasir tanpa izin atau ilegal ini menggunakan alat berat dan beroperasi dengan menggunakan BBM solar subsidi.

Ketua Umum Fast Respon Agus Flores, mengomentari terkait Laporan yang diberikan oleh wartawan yang di lokasi, dalam komentarnya, Seharusnya semua pihak terkait tidak boleh menutup mata terhadap masalah ini.

Insya Allah orang saya ada didalam, ada oknum jendral juga yang terlibat, uda dikantong saya…tinggal tunggu waktu aja.

Mengungkap adanya aktivitas pertambangan pasir ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Merapi. Beberapa poin penting dalam laporan ini adalah.
Lokasi.Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Jenis pelanggaran, Pertambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung.
* Alat yang digunakan: Alat berat.
* Bahan bakar: BBM solar subsidi.
* Tindakan yang diharapkan: Semua pihak terkait diharapkan untuk tidak mengabaikan masalah ini.
Laporan ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang serius. Aktivitas pertambangan ilegal dapat menyebabkan:
Kerusakan lingkungan. Erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya habitat satwa.

Penurunan potensi wisata dan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi.

Potensi konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku tambang ilegal.
Aparat penegak hukum perlu segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal.
Pemerintah perlu melakukan upaya rehabilitasi dan restorasi lingkungan yang rusak.
Perlu ditingkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan lindung untuk mencegah terjadinya perambahan dan aktivitas ilegal lainnya.
Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.pungkasnya.

” Saya Tidak Tau Persis Apakah Oknum Polda Jateng Malas Untuk Menindaki Tambang Ilegal, atau Pura pura Tidak Tau,” akhir Pembicaraan.

Tim.FRN

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang
Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   
Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik
Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak
Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025
Kerjasama dengan Pemkab Samosir, PT. Inalum bagikan 1000 paket sembako seharga 50 ribu rupiah 
Hasil Pemeliharaan Jalan Terkesan Asal-asalan, Warga Ketapang Kecewa
Edi Kamtono Apresiasi Peran Laskar Alfakar dalam Mendukung Pembangunan Kalbar

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:51 WIB

BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:48 WIB

Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:56 WIB

Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:35 WIB

Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:32 WIB

Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025

Berita Terbaru