BREBES ,Jawa Tengah – Mitramabes.com // Kamis 14 Agustus 2025. Ketua Umum PWO Dwipantara, Feri Rusdiono, meminta agar Dewan Pengawas PDAM melakukan penyelidikan terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh Dr. Takhroni MPd. Saat ini, Dr. Takhroni menjabat sebagai PLT Dirut PDAM, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta PJ Sekda Brebes, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Feri Rusdiono menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mencegah rangkap jabatan, terutama untuk menghindari konflik kepentingan. “Kami meminta agar Dewan Pengawas PDAM segera mengusut hal ini. Rangkap jabatan yang dilakukan oleh satu orang dapat menimbulkan masalah serius dalam pengambilan keputusan dan transparansi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Feri mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi Wakil Menteri, karena mereka adalah pejabat negara yang diangkat oleh Presiden, sama halnya dengan Menteri. “Larangan rangkap jabatan bagi menteri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ini menunjukkan bahwa peraturan tersebut harus diikuti oleh semua pejabat, termasuk di tingkat daerah,” tambahnya.
Dengan situasi ini, PWO Dwipantara berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan mengenai rangkap jabatan ditegakkan dan tidak ada konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.
Pewarta: Agusjabar