Ketua PJS Desak Kapolres Kampar Untuk Menertibkan Galian C Diduga Ilegal di Kabupaten Kampar

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, mitramabes.com. Maraknya aktivitas pertambangan Galian C yang dilakukan beberapa pengusaha dan dinilai tidak mengantongi izin. Hal itu membuat Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kampar Provinsi Riau mendesak Polres Kampar untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku terhadap usaha Galian C yang diduga Ilegal di Kabupaten Kampar.

Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kampar, Nefrizal Pili saat diwawancarai di kediamannya, Rabu (27/3/20 24) menerangkan, Seharusnya penindakan terhadap pengusaha Galian C yang tidak mengantongi izin di Kabupaten Kampar Riau segera dilakukan, namun Polres Kampar terkesan tidak memiliki nyali untuk menertibkan para pelaku tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Seharusnya Pihak Polres Kampar harus mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha Galian C yang tidak mengantongi izin, jangan sampai Polres Kampar kalah oleh pelaku pengusaha ilegal di Kampar ini,” ungkapnya.

Lanjut diterangkan oleh Nefrizal Pili, jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” pungkasnya.

Tr.wrw

Sumber : DPC PJS Kampar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bersikukuh Ingin Kosongkan GPI,Maka Akan Terjadi Gelombang Demo Besar Di Pendopo,,Majuuu !!!
H. Pariaman Sampaikan Klarifikasi Soal Tudingan Perambah Hutan
Oknum mafia pupuk subsidi kampung Gedung Asri di duga otak atik harga HET. Hingga Aturan Pemerintah di abai kan saja
Turut Berduka, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Mustofa
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD terhadap Raperda
PT. Marita Makmur Jaya (MMJ)Diduga Memperkerjakan Karyawan Seperti Budak !!!
muspika di HUT Bhayangkara ke‑79, Tingkatkan Pelayanan & Rasa Aman di kalangan mayrakat
DPRD Humbahas Paripurnakan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:44 WIB

Bupati Bersikukuh Ingin Kosongkan GPI,Maka Akan Terjadi Gelombang Demo Besar Di Pendopo,,Majuuu !!!

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:08 WIB

H. Pariaman Sampaikan Klarifikasi Soal Tudingan Perambah Hutan

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:31 WIB

Turut Berduka, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Mustofa

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:27 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD terhadap Raperda

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:52 WIB

PT. Marita Makmur Jaya (MMJ)Diduga Memperkerjakan Karyawan Seperti Budak !!!

Berita Terbaru