Bogor, MBS || Beredarnya Berita Media Online terkait Berita Ketua DPC LPRI Bogor Raya melakukan Penipuan dan Pungutan Liar tentunya ini sangat Merugikan dan Mencemarkan Nama Baik Organisasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI) Khususnya DPC LPRI Bogor raya yang Menjadi Perhatian Khusus seluruh membuat Dewan Pengurus Pusat DPP LPRI untuk Segera menangani permasalahan Ini sampai Tuntas .
Ketua Umum DPP LPRI Brigjen TNI (Purn ) Topik Mangus , CFRA bersama Sekjen Amos Cadu Hina S.H ,M.H dan Berkordinasi dengan Dewan Pembina : MayJen TNi (Purn) Amiruddin.
Usan ,MayJen TNI (Purn) Ir Prasetyo S.T ,IrJen Pol (Purn) Drs . Nurwidianto S.I.k ,M.H ,Irjen Pol ( Purn) Suprianto Tarah Memberi Perintah Kepada Ketua DPC LPRI Bogor raya sekaligus Wakil Ketua Umum DPP LPRI Saudara Puguh Kuswanto untuk segera Melakukan Langkah langkah Strategis dalam Menghadapi Permasalahan ini yang sangat Merugikan Organisasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI)
Menindak Lanjuti Perintah Pimpinan DPP LPRI segera Ditindak Lanjuti oleh Puguh Kuswanto selaku Ketua DPC LPRI Bogor raya yang saat ini juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum DPP LPRI dan Saat ini juga menjadi Ketua DPC Persatuan Putra Putri Angkatan Darat (P3AD ) Bogor yang didirikan Oleh Ketua Kepala Staff Kepridenan (KSP) Letjen TNI H.M ( Putranto ) dengan Ketua Umum Ir Ispan Fajar Try Sutrisno Melakukan langkah langkah sebagai berikut ,Media Pemberitaan yang dimuat pada tanggal 16 Mei 2024.
dibeberapa media pada tanggal 18 Mei 2024 Puguh K mendatangi salah satu Pemilik Media tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang dianggap sebagai berita Bohong dan melakukan Hak jawab terhadap pemberitaan tersebut . selain mendatangi Media yang memberitakan kami juga mendatangi sumber Berita yaitu salah satu Pejabat RW desa pancawati tetapi setelah kami datangi tidak pernah bertemu dan kami berkordinasi dengan kepala desa Pancawati agar kita dipertemukan dengan salah jajarannya utk bertemu dan mengklarifikasi berita yang sdh ditayangkan dibeberapa media tetapi sampai hari ini kepala desa berjanji utk menemukannbelum juga terrealisasi.
Pada tanggal 25 Mei 2025 Ketua RW 13 desa Pancawati sebagai Nara sumber Pemberitaan mengirimkan Surat kepada Ketua DPC LPRI Bogor raya yang isinya tentang Penegasan Berita yang dimuat dimedia Online yang tentunya dengan sangat tidak mendasar tanpa bukti bukti yang kuat dengan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik dan surat tersebut diatas diforward kepada pihak yang sampai juga kepada ketua LPRI Bogor Raya .
Langkah Persuasif yang dilakukan oleh ketua LPRI Bogor Raya sudah dilakukan tetapi Penyebar berita malah dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan Organisasi LPRI Bogor raya maka selanjutnya Ketua LPRI Bogor Raya Membuat Laporan Kepada Polres Bogor atas tindakan Penyebaran Berita Bohong dan Pencemaran Nama Baik Ketua LPRI Bogor raya pada hari Jumat Tanggal 30 Mei 2025 No : STTP/82/V/RES 1.14/2025/ RESKRIM .
Dengan Langkah Hukum yang dilakukan Oleh Ketua LPRI Bogor Raya yang sudah berkordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat DPP LPRI meminta Kepada Bapak Kapolres untuk dapat segera menindak lanjuti Laporan kamikami. Tutupnya.
Red-sb.