Ketua Ormas GAIB 212 DPC Lebak Bangun Koalisi ORMAS, LSM Dan Wartawan Lebak Kawal Program Dana Desa 

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ormas GAIB 212 DPC Lebak Bangun Koalisi ORMAS, LSM Dan Wartawan Lebak Kawal Program Dana Desa

 

Lebak – Ketua DPC Ormas GAIB 212 Kabupaten Lebak, Umar Vijay mengatakan, pada tahun 2025 ini, dirinya siap mengawal pengelolaan anggaran dana desa (DD), khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak, dengan bekerja sama membangun koalisi dengan Ormas, LSM dan Wartawan, mengingat di sejumlah Wilayah Kecamatan, masih banyak ditemukan desa-desa belum optimal dalam melaksanakan kegiatannya, baik pembangunan sarana dan prasarana fisik desa, penyaluran BLT DD, pengelolaan BUMDES, maupun pendataan aset desa lainnya.

 

“Di Kabupaten Lebak ini, ada 340 Desa, 8 Kecamatan, tentunya dengan jangkauan yang cukup luas, sehingga perlu kerjasama dari semua pihak untuk mengawasi pengelolaan dana desa itu, agar lebih optimal, sebab pada tahun 2024 lalu, ditemukan desa yang mengelola anggaran DD, tidak sesuai peruntukan, diantaranya soal penyaluran BLT DD Desa situregen” ungkap Umar Vijay, Ketua DPC Ormas GAIB 212 Kabupaten Lebak, Selasa, 25 Maret 2025.

 

Menurut Umar Vijay, berdasarkan hasil pantauan timnya, di sejumlah Wilayah Kecanatan di Kabupaten Lebak, terkait pengelolaan anggaran dana desa (DD), khususnya kegiatan pembangunan sarpras fisik desa, masih banyak dutemukan kegiatan yang tidak mengacu pada mekanisme dan peraturan yang berlaku, sehingga pada tahun 2025 ini, perlu diawasi serius, agar pelaksanaannya bisa maksimal.

 

“Dari 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak, hasil pantauan tim kami di lapangan, dengan menggunakan sampel acak (random sampling) 5 desa per-Kecamatan, untuk pembangunan fisik desa, masih banyak yang belum maksimal, seperti pembangunan jalan rabat beton, jalan lapen, pemasangab paving block, baru beberapa bulan dilaksanakan, sudah pada rusak, kenapa demikian, tentunya karena beberapa faktor, dan yang lebih penting adalah soal pengawasannya yang belum maksimal” tambahnya.

 

Maka untuk itu, Ketua DPC Ormas GAIB 212 Kabupaten Lebak ini, mengajak kepada semua pihak, baik Ormas, LSM dan Wartawan selaku Insan Pers, agar bersama-sama lebih memaksimalkan fungsi pengawasan selaku lembaga sosial kontrol, khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak, sehingga pelaksanaan pembangunan khususnya yang dilaksanakan oleh desa-desa, terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 

“Selama ini, bisa kita lihat, bagaimana desa mengelola anggaran DD, ADD, DBH, Banprov, Bankeu, serta Dana Penyertaan Modal BUMDes, bagi hasil BUMDes, khususnya terkait pelaksanaan kegiatan sarpras fisik desa, apakah sudah sesuai mekanisme atau belum ?, tentunya, hal ini lah yang perlu kita kaji bersama-sama, dan jika dipandang perlu, laporkan jika ditemukan penyimpangan dana desa, sebab peranserta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diatur dalam PP nomor 71 tahun 2000, perubahan PP nomor 43 tahun 2018” pungkasnya.

 

Penjelasan yang disampaikan Umar Vijay, Ketua DPC Ormas GAIB 212 Kabupaten Lebak ini, mendapat respons positif dari sejumlah pengurus Ormas, LSM dan Wartawan di Kabupaten Lebak.

 

“Kami sangan mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Ketua DPC Ormas GAIB 212 Kabupaten Lebak, Insya Allah, sehabis lebaran, kita akan segera membentuk koalisi bersama Ormas, LSM, dan Wartawan, dalam rangka kerja bersama, memonitoring kegiatan pembangunan, khususnya yang dilaksanakan oleh desa-desa di Kabupaten Lebak, sebab selama ini, masih banyak ditemukan desa belum maksimal dalam pengelolaannya, baik soal anggaran, maupun soal pelaksanaan kegiatannya, sehingga rentan terjadinya dugaan penyinpangan” ungkap Arif Hidayat, Wakil Ketua (Waka) Ormas Grib Jaya DPC.Kabupaten Lebak.

 

Hal senada diungkap Cep Apih, Wartawan Media Online di Kabupaten Lebak. Menurutnya, Ormas, LSM, dan Pers, harus bersatu, dapat saling mengisi, sebab peran Ormas, LSM, dan Pers, selaku lembaga sosial kontrol, tentu keberadaannya dapat memberikan kontribusi nyata dalam melakukan pengawasan, terkait berbagai kebijakan dalam pembangunan, sehingga hasilnya maksimal.

 

“Saya sangat setuju apa yang disampaikan Ketua Ormas GAIB Kabupaten Lebak, karena bagaimana pun juga keberadaan kita ini selaku Lembaga Sosial Kontrol, harus dapat saling mengisi, mari kita tunjukan bahwa kita akan bekerja secara profesional, dan hindari hal-hal yang akan merusan citra dan nama baik Ormas, LSM, maupun Pers tentunya” harapnya.

 

Jurnalis (H.solihin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

1 Truck Bantuan Kemanusiaan Dari Polres Samosir untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera Utara 
PT Socfindo kebun Seumanyam Salurkan Sejumlah Bantuan Ke pada Warga Musibah Pasca bencana banjir Bandang.
Pemerintah Desa Pasie Keubeudom Tambahkan Bantuan Sembako Melalui Dana Tanggap Darurat 
Paparkan Dampak Banjir di MAN 2 Langkat Kepada Wamenag, Kepala MAN 2 Langkat Mohonkan Pembenahan Segera
Ketua DPRD Tanjab Barat Tinjau Lokasi Tanah Keterpakaian di RSUD Suryah Khairuddin, Cari Solusi Terbaik untuk Semua Pihak
Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kanwil Ditjen PAS Jambi, Wujudkan Sinergi Baru Pemasyarakatan
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba di Pasar Merlung, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 3,46 Gram Sabu
Maraknya Gudang Penimbunan Crude Palm Oil (CPO)Di Jalan Wajok Hulu : Minta APH Bertindak

Berita Terbaru

NASIONAL

Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025. {==================================} Dasar Hukum: Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 tahun 2025 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025. Dalam rangka Mengatasi melangkah bahan bakat minyak (BBM) pasca terjadi bencana Hidrometerologi dan dampak sosial di Kabupaten Tapanuli Utara, maka telah disepakati beberapa hal sebaga berikut. Pembagian bahan bakar minyak (BBM) Penggunaan jerigen terhitung mulai tanggal (06-09/12/2025) tidak dilanyani. Untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, pengunaan jerigen dapat dilanyani dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Penjualan BBM jenis pertalite, pertamax, solar untuk kendaraan roda 4 maksimal 20 liter, kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 30 liter, dan untuk sepedah motor maksimal 3 liter baik produk pertalite dan pertamax. Untuk terbitnya penyaluran, pihak SPBU menyediakan jalur pengisian untuk masing-masing pengguna sepeda motor dan mobil. Pengamanan situasi dilapangan: TNI, Polri serta pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta kepala bagian ekonomi dan sumber daya alam sekertaris Daerah mengawasi dan menertibkan penyaluran bahan bakar minyak kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk mengurangi kemacetan, pihak keamanan TNI, Polri dan Dinas perhubungan melakukan penertiban lalu lintas dilokasi SPBU. Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah yang tidak memiliki SPBU di sertai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui kepala bagian perekonomian dan SDA. Harga eceran tertinggi di tingkat pengecer adalah Rp.13.000/liter untuk jenis pertalite, Rp.10.000/liter untuk jenis biosolar serta Rp. 16.000/liter untuk jenis pertamax. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat keaman TNI, Polri dan kejaksaan secara bersama-sama melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:30 WIB

1 Truck Bantuan Kemanusiaan Dari Polres Samosir untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera Utara 

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:12 WIB

PT Socfindo kebun Seumanyam Salurkan Sejumlah Bantuan Ke pada Warga Musibah Pasca bencana banjir Bandang.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:10 WIB

Pemerintah Desa Pasie Keubeudom Tambahkan Bantuan Sembako Melalui Dana Tanggap Darurat 

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:18 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Tinjau Lokasi Tanah Keterpakaian di RSUD Suryah Khairuddin, Cari Solusi Terbaik untuk Semua Pihak

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:02 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kanwil Ditjen PAS Jambi, Wujudkan Sinergi Baru Pemasyarakatan

Berita Terbaru

NASIONAL

Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025. {==================================} Dasar Hukum: Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 tahun 2025 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025. Dalam rangka Mengatasi melangkah bahan bakat minyak (BBM) pasca terjadi bencana Hidrometerologi dan dampak sosial di Kabupaten Tapanuli Utara, maka telah disepakati beberapa hal sebaga berikut. Pembagian bahan bakar minyak (BBM) Penggunaan jerigen terhitung mulai tanggal (06-09/12/2025) tidak dilanyani. Untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, pengunaan jerigen dapat dilanyani dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Penjualan BBM jenis pertalite, pertamax, solar untuk kendaraan roda 4 maksimal 20 liter, kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 30 liter, dan untuk sepedah motor maksimal 3 liter baik produk pertalite dan pertamax. Untuk terbitnya penyaluran, pihak SPBU menyediakan jalur pengisian untuk masing-masing pengguna sepeda motor dan mobil. Pengamanan situasi dilapangan: TNI, Polri serta pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta kepala bagian ekonomi dan sumber daya alam sekertaris Daerah mengawasi dan menertibkan penyaluran bahan bakar minyak kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk mengurangi kemacetan, pihak keamanan TNI, Polri dan Dinas perhubungan melakukan penertiban lalu lintas dilokasi SPBU. Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah yang tidak memiliki SPBU di sertai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui kepala bagian perekonomian dan SDA. Harga eceran tertinggi di tingkat pengecer adalah Rp.13.000/liter untuk jenis pertalite, Rp.10.000/liter untuk jenis biosolar serta Rp. 16.000/liter untuk jenis pertamax. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat keaman TNI, Polri dan kejaksaan secara bersama-sama melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU.

Sabtu, 6 Des 2025 - 15:13 WIB