Ketua LSM Trinusa DPC Indramayu Kecam statemen Menteri Desa PDT Lecehkan Wartawan dan LSM 

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com –
Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Indramayu NARYO menyatakan Mengecam ucapan Menteri Desa PDT yang telah tersebar di media sosial statmen Menteri Desa PDT Yandri Susanto yang di nilai mencederai Profesi wartawan dan LSM karena ucapannya yang mengatakan kepada Jendral Polisi M. Fadil Imran bahwa Wartawan bodrex dan LSM yang mengganggu kinerja Kepala Desa. Minggu, 02/02/2025 

Menurut Naryo ucapan Yandri Susanto ini sangat mencederai profesi Wartawan dan LSM di seluruh Indonesia. Menteri Desa yang baru perlu mengecek bawahannya apakah Kepala Desa sudah bekerja dengan benar sesuai aturan dalam mengelola anggaran Dana Desa. 

LSM punya kewenangan yang diatur dalam UU nomor: 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia 

Lebih lanjut Naryo menjelaskan, LSM selain melakukan pemberdayaan juga bisa melakukan monitoring atas kerja pemerintah tidak cuma Pemerintah Desa LSM berhak menanyakan kepada penyelenggara Negara melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Sehingga peran pemerintah, LSM, maupun masyarakat akan terjadi suatu hubungan yang akomodatif. 

“Di instansi maupun Lembaga Negara ada banyak personal sebagai oknum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Jadi Menteri itu ucapannya harus dijaga,” Cetus Naryo 

juga mengajak LSM dan Pers seluruh di Indonesia bersama-sama memberantas kedzaliman yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat penyelenggara Negara sehingga manfaat baik layanan terhadap masyarakat maupun pembangunan terlaksana dengan baik dapat di rasakan oleh semua kalangan masyarakat luas. 

“Harapan, ucapan Menteri Desa PDT tidak terulang kembali oleh menteri lainnya ataupun pejabat dibawahnya,” ucap Naryo . 

Perlu diketahui Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang berulang menuai polemik ditengah masyarakat. Padahal belum lama telah dilantik 21/10/2024 ,yang sebelumnya Yandri tercatat sebagai anggota DPR RI selama 3 periode berturut-turut dari 2012 hingga 2019.

(Abid/Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan: Bencana Alam Derita Kita Bersama
Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Banjir di Hinai
Ketua DPD AWPI Kalbar Sindir Kabid Perkim Ketapang: “Transparansi Tidak Bisa Diganti Bantahan, Jangan Bungkam Suara Kritis
Sat Lantas Polres Langkat Patroli dan Cek SPBU di Stabat untuk Antisipasi Kemacetan dan Antrian BBM
Sat Lantas Polres Langkat Laporkan Jalur Hinai–Padang Tualang Terputus Akibat Banjir
Polres Langkat Salurkan Bansos Kapolda Sumut untuk Pengungsi Banjir di Padang Tualang
Polres Langkat Salurkan Bansos untuk Pengungsi Banjir di Besitang
Mengantisipasi Bencana Alam Polres Pelalawan Gelar Apel Tanggap Darurat dan Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 19:37 WIB

Bupati Humbang Hasundutan: Bencana Alam Derita Kita Bersama

Minggu, 30 November 2025 - 19:35 WIB

Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Banjir di Hinai

Minggu, 30 November 2025 - 19:30 WIB

Ketua DPD AWPI Kalbar Sindir Kabid Perkim Ketapang: “Transparansi Tidak Bisa Diganti Bantahan, Jangan Bungkam Suara Kritis

Minggu, 30 November 2025 - 16:00 WIB

Sat Lantas Polres Langkat Patroli dan Cek SPBU di Stabat untuk Antisipasi Kemacetan dan Antrian BBM

Minggu, 30 November 2025 - 15:46 WIB

Sat Lantas Polres Langkat Laporkan Jalur Hinai–Padang Tualang Terputus Akibat Banjir

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Humbang Hasundutan: Bencana Alam Derita Kita Bersama

Minggu, 30 Nov 2025 - 19:37 WIB