Ketua LSM Trinusa DPC Indramayu Kecam statemen Menteri Desa PDT Lecehkan Wartawan dan LSM 

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com –
Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Indramayu NARYO menyatakan Mengecam ucapan Menteri Desa PDT yang telah tersebar di media sosial statmen Menteri Desa PDT Yandri Susanto yang di nilai mencederai Profesi wartawan dan LSM karena ucapannya yang mengatakan kepada Jendral Polisi M. Fadil Imran bahwa Wartawan bodrex dan LSM yang mengganggu kinerja Kepala Desa. Minggu, 02/02/2025 

Menurut Naryo ucapan Yandri Susanto ini sangat mencederai profesi Wartawan dan LSM di seluruh Indonesia. Menteri Desa yang baru perlu mengecek bawahannya apakah Kepala Desa sudah bekerja dengan benar sesuai aturan dalam mengelola anggaran Dana Desa. 

LSM punya kewenangan yang diatur dalam UU nomor: 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia 

Lebih lanjut Naryo menjelaskan, LSM selain melakukan pemberdayaan juga bisa melakukan monitoring atas kerja pemerintah tidak cuma Pemerintah Desa LSM berhak menanyakan kepada penyelenggara Negara melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Sehingga peran pemerintah, LSM, maupun masyarakat akan terjadi suatu hubungan yang akomodatif. 

“Di instansi maupun Lembaga Negara ada banyak personal sebagai oknum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Jadi Menteri itu ucapannya harus dijaga,” Cetus Naryo 

juga mengajak LSM dan Pers seluruh di Indonesia bersama-sama memberantas kedzaliman yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat penyelenggara Negara sehingga manfaat baik layanan terhadap masyarakat maupun pembangunan terlaksana dengan baik dapat di rasakan oleh semua kalangan masyarakat luas. 

“Harapan, ucapan Menteri Desa PDT tidak terulang kembali oleh menteri lainnya ataupun pejabat dibawahnya,” ucap Naryo . 

Perlu diketahui Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang berulang menuai polemik ditengah masyarakat. Padahal belum lama telah dilantik 21/10/2024 ,yang sebelumnya Yandri tercatat sebagai anggota DPR RI selama 3 periode berturut-turut dari 2012 hingga 2019.

(Abid/Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua DPD IWO Aceh Barat Syamsul Rizal, Mengutuk keras terhadap “Oknum wartawan yang menyalah gunakan wewenang pelanggaran kode etik.”
Ketua DPD IWO Aceh Barat Samsul “Oknum Wartawan Yang Menyalagunakan Wewenang Harus Diproses secara Hukum.”
Bupati Humbahas Dan Ketua TP PKK Ajak Masyarakat Hidup Sehat Lewat Senam Massal.
Guru Les Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur diamankan Opsnal Reskrim Polres Pelalawan
Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Lahan Bersama Menteri Dalam Negeri.
Pelantikan ketua, wakil ketua dan pengurus OSIM MAN 2 LANGKAT
Pelantikan ketua, wakil ketua dan pengurus osim periode 2025/2026
Kapolres Lebak di Dampingi Kapolsek Rangkasbitung Hadiri Pembukaan Lomba Kreasi Baris Berbaris (LKBB) Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 22:02 WIB

Ketua DPD IWO Aceh Barat Syamsul Rizal, Mengutuk keras terhadap “Oknum wartawan yang menyalah gunakan wewenang pelanggaran kode etik.”

Sabtu, 1 November 2025 - 16:44 WIB

Bupati Humbahas Dan Ketua TP PKK Ajak Masyarakat Hidup Sehat Lewat Senam Massal.

Sabtu, 1 November 2025 - 13:18 WIB

Guru Les Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur diamankan Opsnal Reskrim Polres Pelalawan

Sabtu, 1 November 2025 - 12:13 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Lahan Bersama Menteri Dalam Negeri.

Sabtu, 1 November 2025 - 11:42 WIB

Pelantikan ketua, wakil ketua dan pengurus OSIM MAN 2 LANGKAT

Berita Terbaru