Ketua LSM PROJAMIN Kampar Minta Pj Bupati Kampar Tindak Tegas Oknum Kepala Sekolah Yang Diduga Langgar Disiplin Kerja ASN

Minggu, 11 Desember 2022 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR Mitramabes com Terkait viralnya berita dibeberapa media online dengan adanya dugaan oknum Kepala Sekolah yang jarang masuk kantor di salah satu SDN di Kecamatan Tapung Hilir, Ketua DPC Profesional Jaringan Mintra Negara (PROJAMIN) Kabupaten Kampar.

meminta kepada Pj Bupati Kampar dalam hal ini Kapala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kampar segera memanggil dan menindak tegas sang oknum Kepala Sekolah tersebut.

Hal ini disampaikan Nurhayati Syafitri Tarigan atau biasa dipanggil Bunda Rani selaku ketua DPC PROJAMIN Kab. Kampar kepada awak media, Minggu (11/12/2022) melalui sambunga seluler.

Bunda Rani selaku ketua DPC PROJAMIN Kab. Kampar sangat menyayangkan dan prihatin dengan adanya oknum ASN, bahkan dengan jabatan Kepala Sekolah lagi yang tidak Disiplin bahkan ini juga akan membuat contoh tidak baik kepada bawahannya di instansi yang dia pimpin.

Ketua DPC PROJAMIN menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan jam kerja tersebut wajib ditaati oleh para ASN.

“PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,” bunyi PP No. 94 Tahun 2021 pasal 4 huruf f.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 itu diterbitkan untuk menindaklanjuti penetapan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam SE Menteri PANRB No.16/2022 poin ketiga, disebutkan bahwa ASN wajib menerapkan jam kerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

Adapun jumlah jam kerja yang ditetapkan bagi para ASN adalah paling sedikit 37,5 jam per minggu.

“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu,”

Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut atau melanggar aturan jam kerja akan memperoleh sanksi sebagaimana diatur dalam PP yang sama pasal 11 ayat 2.

Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan jam kerja Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang tidak melakukan kewajiban jam kerja akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan PNS itu sendiri.

Berikut ketentuan sanksi tersebut:

– PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

– PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dengan diterapkannya sanksi tersebut, Menteri PAN RB meminta agar PPK membangun sistem pengawasan kehadiran pegawai dengan akurat dan sesegera mungkin.

Terakhir Ketua DPC PROJAMIN Kampar meminta kepada Pj Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kampar untuk segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala UPT SDN 009 Kijang Jaya, karena berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan hasil investigasi tim media, sang oknum Kepala Sekolah kedapatan 4 hari berturut-turut tidak masuk kantor tanpa ada alasan atau bahkan cuti.

Dan parahnya sang oknum Kepsek diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Edaran Menteri PAN RB No. 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara,” tegas Bunda Rani.

Editor : Tim MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam XXI/RI Hadiri Peluncuran Nuku The History of Way Tuba Air Strip.
Sat Polairud Polres Langkat Laksanakan Pencegahan Kamtibmas di Wilayah Pesisir Jelang Tahun Baru 2026
Tutup Tahun 2025, Kapolres Bantaeng Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat TMT 1 Januari 2026
Penuh Haru, Polres Lampung Tengah Gelar Pelepasan Purna Bhakti Personel
Menutup 2025 dengan Introspeksi, Menyambut 2026 dengan Kepemimpinan yang Berhati
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 79 Personel
Kapolres Selayar Ucapkan Selamat dan Terima Kasih Atas Pelantikan PPPK Paruh Waktu yang Berlangsung Tertib
Jangan Pertahankan Ilusi yang Menghancurkanmu

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:55 WIB

Pangdam XXI/RI Hadiri Peluncuran Nuku The History of Way Tuba Air Strip.

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:51 WIB

Sat Polairud Polres Langkat Laksanakan Pencegahan Kamtibmas di Wilayah Pesisir Jelang Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:50 WIB

Tutup Tahun 2025, Kapolres Bantaeng Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat TMT 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:48 WIB

Menutup 2025 dengan Introspeksi, Menyambut 2026 dengan Kepemimpinan yang Berhati

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:24 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 79 Personel

Berita Terbaru