Deli Serdang MBS 28/02/2024 Ketua LSM Komnas didampingi beberapa awak media mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, terkait surat laporan Ketua LSM Komnas ke Kejaksaan tinggi Sumatera utara beberapa bulan yang lalu.
Adapun surat laporan yang dilayangkan oleh Ketua LSM Komnas terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di duga dilakukan Kepala Desa Pantai Labu Pekan Samsul Bahri tahun 2022 dan 2023,terkait bangunan Gedung Serba Guna Di Dusun Batang Nibung Kecamatan Pantai Labu 28/02/2024
Kehadiran Ketua LSM Komnas dan Awak media di terima langsung oleh Kasubag Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Septian Tarigan.
Saat awak media mempertanyakan hasil pertemuan di salah satu ruangan, Ketua LSM Komnas dan Salah satu Perwakilan Awak media mengatakan,kedatangan saya KeKajari Lubuk Pakam mempertanyakan sampai dimana Proses Surat Laporan LSM Komnas yang saya layangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam,dan selanjutnya apakah Proses nya sudah berjalan tegas Ketua LSM Komnas.
Lanjut, Ketua LSM Komnas dan awak media juga menjelaskan hasil pertemuan nya dengan Kasubag intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Septian tarigan, bahwasanya mereka pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam sudah mengambil berkas pembangunan 2 Tahap Gedung Serba Guna dari Dinas PMD Deli Serdang tahun 2022 dan 2023.dengan anggaran Rp 171,600 juta tahap pertama, dan tahap kedua Rp 272,00 juta,Septian Tarigan juga menjelaskan kalau Kepala Desa Pantai Labu Pekan masi berstatus Terlapor, dan secepatanya kami Tim akan sidak kelapangan ucap Ketua LSM Komnas meneruskan.
Salah satu awak media Agus mengatakan kalau pembangunan gedung serba guna di dusun batang nibung Desa Pantai Labu sampai sekarang belum selesai dan mangkrak, padahal surat bantahan yang di layangkan Kades samsul bahri ke Inspektorat Deli Serdang bertuliskan dengan poin ke 4,akan di selesaikan akhir bulan Oktober 2023,fakta dilapangan dan dilokasi gedung tidak sesuai yang di harap tegas Agus.
Kami yang tergabung dalam TIM LSM Komnas dan beberapa awak media, meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang,lebih serius dan benar benar dalam menangani dan memproses masalah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Pantai Labu Pekan Samsul Bahri, yang bermain main dengan uang negara, Kades juga telah melanggar UU No 31 Tahun 1999,dalam hal ini negara di rugikan.
Agus.