Ketua LSM KCBI Muratara Dampingi Keluarga W, Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penyekapan dan Perzinahan di Musi Rawas.

Jumat, 11 April 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMSEL, MITRAMABES COM APRIL 2025.- Lembaga Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) menerima kuasa dari pihak keluarga W, seorang warga Jakarta, untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan perzinahan yang diduga dilakukan oleh EM di kediamannya di Pasar Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluarga, W diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih empat bulan di sebuah ruko milik keluarga EM.

 

Ironisnya, selama masa penyekapan tersebut, W diduga dipaksa melayani EM hingga terjadi hubungan badan layaknya suami istri. Akibatnya, W hamil dan melahirkan seorang anak.

 

Sebelum mencuat sebenarnya permasalahan ini sudah sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan meminta pertanggungjawaban dari EM. Awalnya, EM disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab. Namun, dengan alasan yang tidak jelas, EM kemudian diduga mengingkari pengakuannya tersebut, meskipun pengakuan itu telah didengar dan disaksikan oleh sejumlah saksi saat mediasi sebelumnya.

 

Melalui salah salah satu sumber, EM tidak bertanggungjawab terkait masalah ini dengan alasan, bahwa EM merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan terhadap dirinya.

“Secara sisi kemanusiaan pihak keluarga siap membantu, tapi bukan berarti bertanggungjawab atas kehamilan. Akan tetapi biaya persalinan secara kemanusiaan akan memberi bantuan untuk itu, “jelas sumber tersebut kepada wartawan media ini. (Jum’at, 11/04/2025)

 

Merasa tidak mendapatkan keadilan dan dipermainkan, pihak keluarga W akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan memberikan kuasa kepada Lembaga KCBI untuk mendampingi dan menyelesaikan permasalahan ini.

 

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencari keadilan bagi W dan menuntut pertanggungjawaban EM atas dugaan tindakan penyekapan dan perzinahan yang menyebabkan W hamil dan melahirkan.

“Kami dari Lembaga KCBI telah menerima kuasa dari pihak keluarga W dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Supriyadi perwakilan dari Lembaga KCBI Musi Rawas.

 

Pihak KCBI menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan menyiapkan segala berkas yang diperlukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini.

 

“Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban.

 

Pihak keluarga W dan Lembaga KCBI pun berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan keadilan dapat segera terwujud.*

 

 

(Jhony/tim) Mitramabes Com

Berita Terkait

*Karyawan Kebun Cot Girek Dukung Seruan Tokoh Muda Aceh Utara untuk Hentikan Provokasi Pengambilan Sawit Ilegal*
Taman Huntara Simpang Tiga, Penuh Ceria bersama AOCC
Pemkab Pakpak bharat Menggelar Rapat Laporan Perkembangan Pendataan Perluasan Areal Gambir.
Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Tahun 2026
Dukung Swasembada Kodam XXI/RI Bersinergi Dengan Gapoktan Tanam Padi Serentak
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Amankan Diduga Pelaku Pelemparan Mobil Box di Pantai Gemi
Sat Lantas Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas, Tekankan Keselamatan sebagai Kebutuhan Bersama
Diduga Ada Upaya Paksa Penetapan Tersangkah, Seorang Kakek Berusia 70 Tahun Ajukan Prapradilan di PN. Medan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:04 WIB

*Karyawan Kebun Cot Girek Dukung Seruan Tokoh Muda Aceh Utara untuk Hentikan Provokasi Pengambilan Sawit Ilegal*

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:49 WIB

Taman Huntara Simpang Tiga, Penuh Ceria bersama AOCC

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:21 WIB

Pemkab Pakpak bharat Menggelar Rapat Laporan Perkembangan Pendataan Perluasan Areal Gambir.

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:48 WIB

Dukung Swasembada Kodam XXI/RI Bersinergi Dengan Gapoktan Tanam Padi Serentak

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:46 WIB

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Amankan Diduga Pelaku Pelemparan Mobil Box di Pantai Gemi

Berita Terbaru

NASIONAL

Taman Huntara Simpang Tiga, Penuh Ceria bersama AOCC

Selasa, 20 Jan 2026 - 23:49 WIB

BERITA UTAMA

Bupati Humbang Hasundutan : KDMP Sebagai Wadah Usaha Bersama

Selasa, 20 Jan 2026 - 23:11 WIB