Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Kunjungan kerja Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto ke Provinsi Lampung rabu (5/11/25) di Balai Keratun dalam rangka sosialisasi pemberantasan korupsi di apresiasi oleh Ketua Laskar Lampung Tengah Yunisa Saputra. Menurutnya KPK sangat tepat kunjungan ke Lampung karena saat ini banyak permasalahan KKN yang harus dibedah dan diharapkan dapat turun di Kabupaten Lampung Tengah melakukan penelusuran kasus KKN yang kini sedang viral di masyarakat.
Kata Yunisa Saputra, mengutip dari berita FAJARSUMATERA bahwa kunjungan KPK ke Provinsi Lampung melalui konferensi pers kepada awak media, Setyo menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai kunci utama dalam tata kelola pemerintahan. Ia mengingatkan agar seluruh pejabat tidak bermain-main dengan jabatan dan anggaran publik.
“Himbauan ketua KPK Setyo Budiyanto tersebut sangat kami dukung penuh dalam upaya pemberantasan korupsi dan kami Laskar Lamteng berharap KPK bisa turun ke Lampung Tengah untuk melakukan penyelidikan kasus KKN yang kini sedang ramai dibicarakan publik,” Ungkap Yunisa
Ketua Laskar Lampung dalam gerakannya turut berpartisipasi kepada negara dan mengapresiasi asta cita Presiden Republik Indonesia Jend. Purn. H. Prabowo Subianto untuk pembrantasan Korupsi (KKN) khususnya di Pemkab Lampung Tengah, memohon KPK dapat mendukungnya. Kunjungan kerja ketua KPK untuk pencegahan korupsi di Lampung yang menghimbau kepada para pejabat pemerintah jangan slewengkan jabatan sungguh sangat tepat.
Menurut Yunisa, OPD harus ada keterbukaan terkait anggaran di provinsi Lampung dan pada khususnya di kabupaten Lampung Tengah. Pihak ormas dan masyarakat kini sedang sama memantau anggaran di kabupaten “Beguway Jejamo Waway”, karena kita lihat asta citanya presiden RI Jend. Purn. H. Parabowo Subianto dan ketua KPK kunjungan kerja hadir di provinsi Lampung harus didukung penuh demi tercapainya asta cita presiden dalam pemberantasan KKN.
“Ketua Laskar Lampung ketika menjabarkan terkait keluar masuknya anggaran di kabupaten itu pertagungjawabannya ada pada kepala daerah,” kata yunisa kepada awak media
Ditambahkan, kesepakatan bersama atas rancangan APBD harus disetujui oleh DPRD dan kepala daerah. Jika tidak ada kesepakatan, bisa ada sanksi administratif hingga tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan. Dan untuk penetapan Perda, setelah disetujui bersama, rancangan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam penerbitan peraturan Bupati kemudian menerbitkan peraturan mengenai penjabaran APBD. Setelah evaluasi Gubernur rancangan peraturan bupati tersebut disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi maksimal 3 hari kerja.
Konsekuensi jika tidak ada persetujuan, keterlambatan APBD jika tidak disahkan, maka pemerintah daerah akan menggunakan anggaran berdasarkan nomenklatur tahun sebelumnya, yang dapat berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran. Dan ada sanksi kepada DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui rancangan APBD sebelum tahun anggaran dimulai dapat dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan.
“Banyak yang harus diawasi dalam prosedure penetapan anggaran dan penggunaan anggaran negara di daerah khususnya di Pemkab Lampung Tengah agar peluang adanya konspirasi korups Kolusi Nepotisme (KKN)i tidak terjadi,” Pungkas Yunisa Ketua Laskar Lamteng.
(Trimo Riadi)










