Ketua HMI Aceh Tengah–Bener Meriah Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – MBS

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Aceh Tengah–Bener Meriah, Afdahalal Ghifari, menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Afdahalal pada Selasa (27/1/2026).

Ia menilai, posisi Polri sebagai alat Negara yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden akan membuat kinerja kepolisian lebih efektif, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan justru akan memperpanjang rantai birokrasi dan menghambat kecepatan respons Polri dalam menjaga kamtibmas,” ujar Afdahalal.

Menurutnya, kalangan mahasiswa mendukung Polri sebagai institusi yang independen, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Polri dinilai harus mampu bertindak cepat dan tegas dalam menjaga stabilitas keamanan tanpa terhambat oleh kepentingan birokrasi yang berlebihan.

Lebih lanjut, Afdahalal menegaskan bahwa keberadaan Polri sebagai alat Negara di bawah Presiden merupakan bentuk penguatan institusi agar dapat menjalankan tugas pokoknya secara optimal, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Mahasiswa berharap Polri tetap fokus pada pengabdian kepada masyarakat serta terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rektor IAIN Takengon Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden Demi Jaga Profesionalisme
Polsek Ketol Bersama Brimob Gotong Royong Perbaiki Pipa Air Rusak Akibat Longsor
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Forkopimda, Kunjungi Bupati dan Dandim 0810/Nganjuk
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Forkopimda, Kunjungi Bupati dan Dandim 0810/Nganjuk
Resmi! Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho Jabat Kapolda Sumsel, Andi Rian Dipercaya Jadi Wakalemdiklat Polri
Kapolda Riau Gelorakan Sinergi Ulama-Umara saat Silaturahmi ke Ustadz Abdul Somad, Wakapolda Mohon Nasihat, Kapolres Kampar Siap Jaga Kamtibmas Bumi Serambi Mekkah!
Kapolres Humbahas.Gelar Coffe Moning Didampingi Wakapolres.Untuk Mempererat Silaturahmi .
Kapolres Taput AKBP Etnis Sitinjak Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Pahae Jae.

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:05 WIB

Ketua HMI Aceh Tengah–Bener Meriah Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:00 WIB

Rektor IAIN Takengon Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden Demi Jaga Profesionalisme

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:01 WIB

Polsek Ketol Bersama Brimob Gotong Royong Perbaiki Pipa Air Rusak Akibat Longsor

Senin, 26 Januari 2026 - 19:27 WIB

Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Forkopimda, Kunjungi Bupati dan Dandim 0810/Nganjuk

Senin, 26 Januari 2026 - 19:12 WIB

Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Forkopimda, Kunjungi Bupati dan Dandim 0810/Nganjuk

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:43 WIB