Ketua DPW LSM GMAS Angkat Bicara : Tindak Tegas ,Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Tetap Dinaikan .

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbaungan (Sergai) Sumut – Mitramabes. Com

Bendera merah putih yang robek dan kusam masih berkibar di kantor Plasa Telkom Perbaungan Kecamatan Perbaungan kelurahan Batang Terap Kabupaten Serdang Bedagai(sergai) Sumatera Utara, 25/10/2024.

Harusnya Sebagai Kepala Pimpinan Plasa Telkom Indonesia yang berada di Perbaungan seharusnya dapat menjaga dan menghormati simbol-simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera Merah Putih, merupakan simbol kebanggaan dan persatuan bangsa, telah mengalami kerusakan yang sangat serius. Namun, Pimpinan Plasa Telkom Indonesia Perbaungan belum mengambil tindakan untuk menggantinya apa ada unsur kesengajaan atau benar benar tidak tau adanya keberadaan bendera merah putih berkibar dengan keadaan kusam dan robek .

Awak media komfirmasi berhal tentang bendera yang robek pada scurity ditempat mengatakan, ” kami sudah tahu pak dan sudah kami lapor kan pada pihak atasan tapi belum juga di ganti pak”,ucap scurity yang ada pada lagi bertugas .

Awak media pun diarah kan ke Danru ditempat tugas di kantor Telkom Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang, dan Danru scurity mengatakan. ” bahwa bendera sudah ada pak, tapi mungkin lupa atau lalai untuk memasang nya ,jelas Danru Scurity.

Mengetahui hal itu
Ketua DPW LSM GMAS Jurlis angkat bicara. mengatakan, keheranannya terhadap situasi ini dan menganggap sebagai hal yang memalukan.

Perlu diketahui bahwa, bendera Merah Putih adalah simbol penting yang harus dihormati dan di jaga. Namun, sekarang bendera tersebut sudah compang-camping.

“Ini adalah tindakan yang memalukan, dan sudah menghina dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai bersejarah terhadap Bendera merah putih ,” ujar Jurlis

Ketua DPW LSM GMAS Jurlis berharap pihak berwenang harus menindak tegas dan memberikan sangsi kepada lembaga tersebut.

“Ini merupakan keteledoran yang cukup fatal. Masa dari pihak Kantor Plasa Telkom Indonesia Perbaungan tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,”. Tutupnya Jurlis.(sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Pekerjaan CV Citra Agung Proyek Waterfront di Kuala Simpang Singkawang distop Dana APBN 2024
Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai
Negara Dalam Sandera : Ketika Wartawan Dipukul, Pelaku Dilepas, dan Hukum Bertekuk Lutut pada Massa Bayaran
Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata
TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor
10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:38 WIB

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:06 WIB

Diduga Pekerjaan CV Citra Agung Proyek Waterfront di Kuala Simpang Singkawang distop Dana APBN 2024

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:14 WIB

Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai

Senin, 9 Juni 2025 - 20:17 WIB

Negara Dalam Sandera : Ketika Wartawan Dipukul, Pelaku Dilepas, dan Hukum Bertekuk Lutut pada Massa Bayaran

Senin, 9 Juni 2025 - 15:48 WIB

Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selasa, 10 Jun 2025 - 12:38 WIB