Ketua DPW LSM GMAS Angkat Bicara : Tindak Tegas ,Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Tetap Dinaikan .

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbaungan (Sergai) Sumut – Mitramabes. Com Bendera merah putih yang robek dan kusam masih berkibar di kantor Plasa Telkom Perbaungan Kecamatan Perbaungan kelurahan Batang Terap Kabupaten Serdang Bedagai(sergai) Sumatera Utara, 25/10/2024.

Harusnya Sebagai Kepala Pimpinan Plasa Telkom Indonesia yang berada di Perbaungan seharusnya dapat menjaga dan menghormati simbol-simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera Merah Putih, merupakan simbol kebanggaan dan persatuan bangsa, telah mengalami kerusakan yang sangat serius. Namun, Pimpinan Plasa Telkom Indonesia Perbaungan belum mengambil tindakan untuk menggantinya apa ada unsur kesengajaan atau benar benar tidak tau adanya keberadaan bendera merah putih berkibar dengan keadaan kusam dan robek .

Awak media komfirmasi berhal tentang bendera yang robek pada scurity ditempat mengatakan, ” kami sudah tahu pak dan sudah kami lapor kan pada pihak atasan tapi belum juga di ganti pak”,ucap scurity yang ada pada lagi bertugas .

Awak media pun diarah kan ke Danru ditempat tugas di kantor Telkom Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang, dan Danru scurity mengatakan. ” bahwa bendera sudah ada pak, tapi mungkin lupa atau lalai untuk memasang nya ,jelas Danru Scurity.

Mengetahui hal itu
Ketua DPW LSM GMAS Jurlis angkat bicara. mengatakan, keheranannya terhadap situasi ini dan menganggap sebagai hal yang memalukan.

Perlu diketahui bahwa, bendera Merah Putih adalah simbol penting yang harus dihormati dan di jaga. Namun, sekarang bendera tersebut sudah compang-camping.

“Ini adalah tindakan yang memalukan, dan sudah menghina dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai bersejarah terhadap Bendera merah putih ,” ujar Jurlis

Ketua DPW LSM GMAS Jurlis berharap pihak berwenang harus menindak tegas dan memberikan sangsi kepada lembaga tersebut.

“Ini merupakan keteledoran yang cukup fatal. Masa dari pihak Kantor Plasa Telkom Indonesia Perbaungan tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,”. Tutupnya Jurlis.(sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Premanisme Tim URC Perintis Presisi Sat Samapta Lakukan Patroli.
Dukung Asta Cita Presiden RI, Kapolsek Seputih Banyak Hadiri Launching Program MBG
Polsek Berastagi Lakukan Strong Point di Jalan Veteran, Lalu Lintas Pagi di Berastagi Aman Terkendali
Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat
Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polres Tulang Bawang Sembelih 15 Ekor Hewan Kurban
Megawati Geram: Kalau Tak Mau Jalani Pancasila, Silakan Pergi
Hadapi libur Idul Adha Syahbandar Tanjung Medang perketatkan keselamatan penumpang speed boat jalur Rupat kota Dumai 
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati Batu Bara Serahkan 8 Unit Traktor kepada Kelompok Tani

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:35 WIB

Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Premanisme Tim URC Perintis Presisi Sat Samapta Lakukan Patroli.

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:20 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Kapolsek Seputih Banyak Hadiri Launching Program MBG

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:12 WIB

Polsek Berastagi Lakukan Strong Point di Jalan Veteran, Lalu Lintas Pagi di Berastagi Aman Terkendali

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:17 WIB

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:47 WIB

Megawati Geram: Kalau Tak Mau Jalani Pancasila, Silakan Pergi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selasa, 10 Jun 2025 - 12:38 WIB