Ketua DPW LSM GMAS Angkat Bicara : Tindak Tegas ,Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Tetap Dinaikan .

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbaungan (Sergai) Sumut – Mitramabes. Com Bendera merah putih yang robek dan kusam masih berkibar di kantor Plasa Telkom Perbaungan Kecamatan Perbaungan kelurahan Batang Terap Kabupaten Serdang Bedagai(sergai) Sumatera Utara, 25/10/2024.

Harusnya Sebagai Kepala Pimpinan Plasa Telkom Indonesia yang berada di Perbaungan seharusnya dapat menjaga dan menghormati simbol-simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera Merah Putih, merupakan simbol kebanggaan dan persatuan bangsa, telah mengalami kerusakan yang sangat serius. Namun, Pimpinan Plasa Telkom Indonesia Perbaungan belum mengambil tindakan untuk menggantinya apa ada unsur kesengajaan atau benar benar tidak tau adanya keberadaan bendera merah putih berkibar dengan keadaan kusam dan robek .

Awak media komfirmasi berhal tentang bendera yang robek pada scurity ditempat mengatakan, ” kami sudah tahu pak dan sudah kami lapor kan pada pihak atasan tapi belum juga di ganti pak”,ucap scurity yang ada pada lagi bertugas .

Awak media pun diarah kan ke Danru ditempat tugas di kantor Telkom Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang, dan Danru scurity mengatakan. ” bahwa bendera sudah ada pak, tapi mungkin lupa atau lalai untuk memasang nya ,jelas Danru Scurity.

Mengetahui hal itu
Ketua DPW LSM GMAS Jurlis angkat bicara. mengatakan, keheranannya terhadap situasi ini dan menganggap sebagai hal yang memalukan.

Perlu diketahui bahwa, bendera Merah Putih adalah simbol penting yang harus dihormati dan di jaga. Namun, sekarang bendera tersebut sudah compang-camping.

“Ini adalah tindakan yang memalukan, dan sudah menghina dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai bersejarah terhadap Bendera merah putih ,” ujar Jurlis

Ketua DPW LSM GMAS Jurlis berharap pihak berwenang harus menindak tegas dan memberikan sangsi kepada lembaga tersebut.

“Ini merupakan keteledoran yang cukup fatal. Masa dari pihak Kantor Plasa Telkom Indonesia Perbaungan tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam,”. Tutupnya Jurlis.(sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kinerja Kacab Mantap , SMA N 1 Seberida Diduga Masih Pungli Uang Baju
Masyarakat Berharap Ada Langkah Nyata Kedepanya Di Pemerintahan Yang Baru, Luber Katanya Serame Bisah Mengatasi Banjir Di Kota Pagar Alam.
Syafrudin Budiman Usulkan Silfester Matutina Dapat Grasi atau Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas Bersenjata Tajam di Perkebunan PT GGP
Residivis Curas Berhasil Ditangkap Polisi Saat Palak Sopir di Terbanggi Besar
*Polres Pagaralam Gelar Pelatihan Dalmas untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel*
Jumat Berkah, Polsek Punggur Bagikan 400 Nasi Kotak Usai Salat Jumat: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Sekretaris Camat Tebo Ilir Raih Gelar Peserta Terfavorit dalam Pelatihan Camat Angkatan XVI

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 16:10 WIB

Kinerja Kacab Mantap , SMA N 1 Seberida Diduga Masih Pungli Uang Baju

Sabtu, 20 September 2025 - 15:07 WIB

Masyarakat Berharap Ada Langkah Nyata Kedepanya Di Pemerintahan Yang Baru, Luber Katanya Serame Bisah Mengatasi Banjir Di Kota Pagar Alam.

Sabtu, 20 September 2025 - 13:08 WIB

Syafrudin Budiman Usulkan Silfester Matutina Dapat Grasi atau Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 20 September 2025 - 12:56 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas Bersenjata Tajam di Perkebunan PT GGP

Sabtu, 20 September 2025 - 12:51 WIB

Residivis Curas Berhasil Ditangkap Polisi Saat Palak Sopir di Terbanggi Besar

Berita Terbaru