Lampung Utara MBS— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Lampung Utara Wansori SH didampingi oleh Camat Abung Selatan Dedi Irawan S, Kom beserta rombongan meninjau secara langsung tempat pengalian tanah, guna untuk menimbun bangunan gedung PT Djarum yang berada di Desa Kembang Tanjung (Selasa 4 April 2023)
Pengalian tanah tersebut ber alokasi di Dusun Talang Baru Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan.
Pengalian tanah yang cukup luas dengan kedalaman kurang lebih 5 Meter, menurut Ketua DPRD Lampung Utara Wansori berdampak negatif, apalagi lokasi pengalian nya berdekatan dengan pemukiman warga masyarakat setempat. Jelasnya.
Ketua DPRD Lampung Utara Wansori secepatnya akan memanggil pihak – pihak terkait guna untuk di minta keterangan tentang dokumennya, sudah sejauh mana perizinan nya dan jika terdapat pelanggaran dalam kegiatan pengalian tanah tersebut, pihak nya akan berkordinasi lebih lanjut. Dan saya selaku Ketua DPRD Lampung Utara akan bertindak tegas dalam permasalahan ini. Ungkapnya.
Bahkan ia berjanji kepada warga masyarakat Dusun Talang Baru desa kembang tanjung siap membantu dan mengawasi apa yang menjadi keluhan – keluhan warga tersebut.
Di lokasi tempat pengalian tanah Camat Abung Selatan Dedi Irawan S.Kom, saat dikompermasi pihak nya tidak tau sama sekali adanya kegiatan pengalian tanah di Dusun Talang Baru ini, bahkan beliau terkejut ketika melihat galian tanah yang cukup dalam.
Menurut Camat Abung Selatan Dedi Irawan galian tanah yang cukup dalam ini tentunya sangat berbahaya sekali, terutama bagi anak – anak apalagi ini dekat pemukiman warga. Tuturnya.
Ditempat lokasi pengalian tanah tersebut Camat Abung Selatan Dedi Irawan, tidak ada menemukan tanda rambu – rambu yang sipatnya himbauan atau larangan yang berbahaya.
Dari hasil pertemuan antara Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, Camat Abung Selatan Dedi Irawan, masyarakat Talang Baru dan pihak penanggung jawab dari PT Djarum yaitu Saipul selaku pihak pertama, menemukan kesepakatan beberapa pihak terkait, siap dan berjanji akan memperbaiki apa yang telah menjadi kesepakatan terutama jalan yang rusak, siring serta pengalian tanah tersebut tidak akan dilanjutkan lagi
Editor : Yusniati MBS