Tebingtinggi/MBS dengan turunnya ketua LKLH Kota Tebingtinggi Jonny sikumbang dan awak media di tangkahan pasir yg terletak di desa naga kesiangan kecamatan Tebingtinggi.Selasa 25/06/2024.
Ada terdapat beberapa sedok pasir yang memakai mesin sedok 24 peka di pinggiran sungai kurang lebih sepulu mesin penedot pasir,di duga tidak mengatongin izin,dapat di sebut ilegal ternyata di lapangan ada media seorang bernama Inisial DM,merasa terusik kedatangan ketua LKLH dan media, Hari sabtu 22/6/2024
karna inisial DM.meminta upeti kepada setiap yg punya mesin sedok pasir,dengan fariasi 50 sampai seratus ribu,keterangan ini kita ambil dari yg punya sedok pasir seperti inisial dk, dn, mn,bt,dengan kutipan tersebut,dapat terkutip setiap bulanya 500rb rupiah,
sementara yg punya mesin sedot pasir tidak memiliki ijn apa pun,dapat di kategorikan tambang pasir ilegal yg sangat merugikan negar dan pendapatan kemasukan daerah.
Apakah dengan adanya berdiri PT,pemberitaan di naga kesiangan tersebut,yg jadinya semua takangkahan pasir yang ilegal di naga kesiangan tersebut,di bawah naungan media swara semesta di abaikan tampah mempunyai izin usaha,
dan tidak bayar pajak sama sekali,sementara tambang pasir sebagai aset negara yg ada di atur dalam uu,
Pasal 98 Ayat (1)UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup.
kami mohon kepada bapak kapolda,dan kapolres serdang bedagai dan kapolres Tebingtinggi serta kapolsek Tebingtinggi untuk meninjau kembali tambang pasir yg berada di desa naga kesiangan tersebut.
Team : MBS