Aceh Barat – Mitra Mabes. Com” Masih adanya oknum wartawan yang menyalagunakan wewenang dan penyalagunaan wewenang merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ( KEJ )” Sabtu 01 November 2025
Mereka selalu melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, penyebaran berita Hoaxs atau berita bohong , jika tindakan oknum wartawan memenuhi unsur tindak pidana, maka pihak yang merasa dirugikan berhak langsung melaporkan ke pihak kepolisian,
Proses hukum.ini berjalan secara terpisah dari mekanisme dewan pers, wartawan, hukum ini berlaku seperti warga negara lainnya, tunduk pada hukum pidana pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia, ada beberapa temuan dari beberapa kepala desa dan kontraktor bahwa oknum wartawan mengirimkan rilis tanpa melakukan konfirmasi, anehnya rilis yang dia kirim itu tidak sesuai fakta di lapangan yang ujung – ujungnya mereka meminta uang, namun kami tidak memenuhi permintaan mereka tersebut ” Terang kontraktor dan kepala desa yang minta dirahasiakan namanya.
Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan melakukan tindakan tercela, termasuk menerima suap atau menyalagunakan profesi untuk kepentingan pribadi. Ingat profesi wartawan tidak kebal hukum. Penyalagunaan wewenang atau pelanggaran hukum oleh oknum wartawan harus ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku memastikan keadilan dan menjaga Marwah profesi jurnalistik.
Editor : putra









