Aceh Barat – Mitra Mabes. Com” Masih adanya oknum wartawan yang menyalagunakan wewenang dan penyalagunaan wewenang merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ( KEJ )” Sabtu 01 November 2025
Mereka selalu melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, penyebaran berita Hoaxs atau berita bohong , jika tindakan oknum wartawan memenuhi unsur tindak pidana, maka pihak yang merasa dirugikan berhak langsung melaporkan ke pihak kepolisian” Pintanya
Proses hukum.ini berjalan secara terpisah dari mekanisme dewan pers, wartawan, hukum ini berlaku seperti warga negara lainnya, tunduk pada hukum pidana pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia, ada beberapa temuan dari beberapa kepala desa dan kontraktor bahwa oknum wartawan mengirimkan rilis tanpa melakukan konfirmasi, anehnya rilis yang dia kirim itu tidak sesuai fakta di lapangan yang ujung – ujungnya mereka meminta uang, namun kami tidak memenuhi permintaan mereka, mungkin ada yang sempat memenuhi permintaan mereka itu kita tidak tau ” Kata kontraktor dan kepala desa yang minta dirahasiakan namanya.
Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan melakukan tindakan tercela, termasuk menerima suap atau menyalagunakan profesi untuk kepentingan pribadi. Ingat profesi wartawan tidak kebal hukum. Penyalagunaan wewenang atau pelanggaran hukum oleh oknum wartawan harus ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku memastikan keadilan dan menjaga Marwah profesi jurnalistik.
Wartawan sebagai pilar ke empat Demokrasi, setelah Eksekutif , legislatif,dan yudikatif fungsi utamanya adalah sebagai penyeimbang dan pengawas ( Sosial Kontrol). Mengawasi, mengkritik, dan mengkoreksi keputusan serta kebijakan yang di buat oleh pemerintah dan lembaga publik lainnya” Terangnya
Disini saya ingin menyampaikan bahwa wartawan itu bukan premanisme, yang selalu melakukan tindakan pemerasan, intimidasi yang mengaku sebagai wartawan, dia menegaskan bahwa profesi jurnalisme adalah profesi mulia yang bertugas menyebarkan informasi secara bertanggung jawab dan tidak untuk kepentingan pribadi, atau menyebarluaskan informasi secara akurat dan berimbang” Tegasnya
Editor : PutraKetua DPD IWO Aceh Barat Samsul “Oknum Wartawan Yang Menyalagunakan Wewenang Harus Diproses secara Hukum.”
Aceh Barat – Mitra Mabes. Com” Masih adanya oknum wartawan yang menyalagunakan wewenang dan penyalagunaan wewenang merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ( KEJ )” Sabtu 01 November 2025
Mereka selalu melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, penyebaran berita Hoaxs atau berita bohong , jika tindakan oknum wartawan memenuhi unsur tindak pidana, maka pihak yang merasa dirugikan berhak langsung melaporkan ke pihak kepolisian” Pintanya
Proses hukum.ini berjalan secara terpisah dari mekanisme dewan pers, wartawan, hukum ini berlaku seperti warga negara lainnya, tunduk pada hukum pidana pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia, ada beberapa temuan dari beberapa kepala desa dan kontraktor bahwa oknum wartawan mengirimkan rilis tanpa melakukan konfirmasi, anehnya rilis yang dia kirim itu tidak sesuai fakta di lapangan yang ujung – ujungnya mereka meminta uang, namun kami tidak memenuhi permintaan mereka, mungkin ada yang sempat memenuhi permintaan mereka itu kita tidak tau ” Kata kontraktor dan kepala desa yang minta dirahasiakan namanya.
Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan melakukan tindakan tercela, termasuk menerima suap atau menyalagunakan profesi untuk kepentingan pribadi. Ingat profesi wartawan tidak kebal hukum. Penyalagunaan wewenang atau pelanggaran hukum oleh oknum wartawan harus ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku memastikan keadilan dan menjaga Marwah profesi jurnalistik.
Wartawan sebagai pilar ke empat Demokrasi, setelah Eksekutif , legislatif,dan yudikatif fungsi utamanya adalah sebagai penyeimbang dan pengawas ( Sosial Kontrol). Mengawasi, mengkritik, dan mengkoreksi keputusan serta kebijakan yang di buat oleh pemerintah dan lembaga publik lainnya” Terangnya
Disini saya ingin menyampaikan bahwa wartawan itu bukan premanisme, yang selalu melakukan tindakan pemerasan, intimidasi yang mengaku sebagai wartawan, dia menegaskan bahwa profesi jurnalisme adalah profesi mulia yang bertugas menyebarkan informasi secara bertanggung jawab dan tidak untuk kepentingan pribadi, atau menyebarluaskan informasi secara akurat dan berimbang” Tegasnya
Editor : Putra









