Ketua DPD IPK Sumut Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pemkab Labuhanbatu

Senin, 26 Mei 2025 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com labuhanbatu Kadis Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Said Ali Harahap saat menerima permintaan maaf Ketua DPD IPK Sumut Bastian Panggabean SSi APt diwakili Sekretaris Darwin Lubis didampingi Korda IPK Labuhanbatu Raya Jansen Nainggolan, Minggu (25/5/2025).

LABUHANBATU – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Bastian Panggabean SSi Apt diwakili oleh Sekretaris Darwin Lubis menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Pemerintah kabupaten Labuhanbatu, Minggu (25/5/2025).

 

Permohonan maaf ini terkait beredarnya video dan pemberitaan di sejumlah media tentang keterlibatan oknum kader IPK Labuhanbatu dalam aksi pengrusakan portal milik Pemkab Labuhanbatu di Simpang HSJ Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu beberapa waktu lalu.

 

Dalam penyampaian permohonan maaf tersebut, Sekretaris DPD IPK Sumut Darwin Lubis diterima dan dijumpai oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Said Ali Harahap.

 

Berikut isi permohonan maaf oleh Ketua DPD IPK Sumut Bastian Panggaben SSi Apt yang diwakili secara langsung oleh Sekretaris Darwin Lubis :

 

Kepada yang terhormat, Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita SpOG MKM, dan kepada yang terhormat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu,

 

Saya, Darwin Lubis, Sekretaris DPD IPK Provinsi Sumatera Utara yang dalam kesempatan ini menyampaikan pesan dan mewakili Ketua DPD IPK Provinsi Sumatera Utara, Kakanda Bastian Panggabean SSi Apt menerangkan bahwa :

 

1. Menyampaikan permohonan maaf dari DPD IPK Sumatera Utara yang sebesar – besarnya atas pengrusakan plank/portal Dinas Perhubungan milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan oleh oknum pengurus IPK Kabupaten Labuhanbatu.

 

2. Bahwa tindakan barbar oknum pengurus IPK tersebut adalah sebuah tindakan liar dan tidak pernah ada instruksi dan kami bisa memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oknum pengurus IPK tersebut adalah sebuah tindakan untuk kepentingan pribadi.

 

3. Secara lembaga, DPD IPK Provinsi Sumatera Utara telah menjatuhkan sanksi berat berupa sanksi penonaktifan sebagai Ketua DPD IPK Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor : SK.21010/A/DPD-IPK/SU/V/2025 Tentang Penonaktifan Saudara Josman Sinaga sebagai Ketua DPD IPK Kabupaten Labuhanbatu Periode 2021 – 2026 tertanggal 24 Mei 2025

 

4. DPD IPK Provinsi Sumatera Utara menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Pemkab Labuhanbatu apabila mengambil langkah hukum atas peristiwa pengrusakan property milik Pemkab Labuhanbatu.

 

Demikian kiranya pernyataan ini kami sampaikan.

Menanggapi permohonan maaf tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Said Ali Harahap sebagai perwakilan Pemkab Labuhanbatu menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tindakan cepat tanggap dari Ketua DPD IPK Sumut dalam mengatasi permasalahan ini.

“Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, saya sebagai Kadis Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu mewakili Pemkab Labuhanbatu sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPD IPK Sumut beserta jajarannya atas tindakan cepat tanggap yang dilakukan dengan penyampaian permohonan maaf ini,” tegasnya.

Tambahnya, sesuai arahan dari pimpinan, pihak Pemkab Labuhanbatu mendelegasikan dirinya sebagai perwakilan menerima permohonan maaf ini secara langsung dan akan menyampaikannya kepada pimpinan dan kepala daerah Pemkab Labuhanbatu.

Ia berharap agar jajaran kader IPK dapat tetap bergandeng tangan bersama Pemkab Labuhanbatu untuk membangun daerah kedepannya. (S.gulo)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Lampung Imbau Warga Pesawaran Tetap Tenang Menunggu Hasil Resmi PSU
Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat  Di 3 TKP
Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat Di 3 TKP
Bupati Al Farlaky Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang 
Bupati Al Farlaky Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang 
Musdesus Pembetukan Koperasi Merah Putih Desa Simpang Deli kilang
Portal yang Dipasang Dishub Ditabrak Mobil CPO sampai Rusak Penulis: Saut Pasaribu Portal yang Dipasang Dishub Ditabrak Mobil CPO sampai Rusak Labuhanbatu – Aksi nekat supir tangki Crude Palm Oil (CPO) yang diduga dari PT Hari Sawit Jaya (HSJ) menabrak portal atau palang pembatas tonase angkutan hingga rusak dan terbuka agar bisa melintas jalan kabupaten, menunjukkan tidak ada apa-apanya otoritas Bupati di wilayah administrasinya. Untuk itu, warga Simpang HSJ yang mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Barang Masuk dan Melintas Jalan Kabupaten Labuhanbatu, mendesak Bupati Labuhanbatu melalui Dinas Perhubungan segera melaporkan tindakan kriminal pengrusakan aset daerah tersebut. “Bukti sudah jelas terekam semuanya. Jenis kendaraan yang merusak, aksi saat pengrusakan, nomor polisi kendaraan dan supir yang mengendarai truk tangki ada semua rekamannya. Bupati harus laporkan ke polisi, itu aset daerah yang dirusak,” tegas Rimba Sianturi, warga Simpang HSJm Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Jumat (23/5/2025) kepada gosumut.com. Ditambahkannya, aparat penegak hukum segera menindak pelaku pengrusakan portal yang merupakan aset daerah sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ads Sementara itu, dari rekaman video amatir yang diterima Media Gosumut.com, terlihat satu unit tangki pengangkut CPO sengaja menabrak portal yang baru beberapa hari dipasang oleh Dinas Perhubungan kabupaten Labuhanbatu di Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Aksi supir tersebut terekam jelas dan samar di dalam rekaman terdengar teriakan menyuruh agar supir menabrak portal tersebut. Aksi pengrusakan aset daerah tersebut ironisnya terjadinya dihadapan sejumlah personil kepolisian berseragam lengkap. Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah warga yang mendukung penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024,juga terlihat marah melihat aksi supir yang sengaja menabrak portal. “Kau tabrak portal ini ya, siapa namamu, kau kena pidana kau ini, jangan tabrak-tabrak saja,” umpat warga dalam rekaman video yang diterima Wartawan Gosumut.com. Konten Promosi Berat Saya 90 Kg dan Sekarang 58! Rahasianya Pembersihan Tubuh Slimming Products Pria Medan yang Coba Bilang Ini Bikin Kuat Sex 3-5 Jam, Gila! Alfaman Sejumlah warga juga terdengar mengadukan kejadian pengrusakan ini kepada pemerintah kabupaten Labuhanbatu. “Izin pak, palang kita sudah ditabrak aset pemerintah Labuhanbatu. Siapa yang nyuruh tanya, tanya siapa yang menyuruh (supir menabrak palang-red),” ujar suara yang terdengar dalam rekaman video. Sebelumnya diberitakan, tak perduli aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten, tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) sengaja menabrak portal atau palang yang baru beberapa hari dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu. Ironisnya, aksi pengrusakan aset pemerintah kabupaten dengan cara menabrak portal larangan melintas bagi angkutan melebihi 8 ton di Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Panai Hilir itu, dilakukan supir tangki CPO PT HSJ dihadapan personil kepolisian berseragam lengkap. “Aksi pengrusakan jam 12.10 WIB tadi pas orang mau sholat jumat. Ada sejumlah anggota polisi disitu berpakaian dinas, salah seorangnya tertera namanya A. Sitepu, tapi tidak ada tindakannya. Kami sudah jelaskan bahwa kami menegakkan perda, justru kami ditanya mana perdanya. Kami sempat ribut juga tadi sama supir PT HSJ itu,” ujar Rimba Sianturi, Jumat (23/5/2025) kepada gosumut.com. Editor : Arafat Kategori : Peristiwa, Labuhanbatu
Perangi Narkoba, Polres Lampung Tengah Ciduk Pengedar di Gunung Agung

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 07:12 WIB

Kapolda Lampung Imbau Warga Pesawaran Tetap Tenang Menunggu Hasil Resmi PSU

Senin, 26 Mei 2025 - 04:40 WIB

Ketua DPD IPK Sumut Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pemkab Labuhanbatu

Senin, 26 Mei 2025 - 02:07 WIB

Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat  Di 3 TKP

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:56 WIB

Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat Di 3 TKP

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:43 WIB

Bupati Al Farlaky Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang 

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat  Di 3 TKP

Senin, 26 Mei 2025 - 02:07 WIB

NASIONAL

Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat Di 3 TKP

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:56 WIB