
Ketapang Mitra Mabes —Mitramabes.com
Polemik seputar pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kian menghangat. Setelah publik disuguhi silang klaim dan bantahan tanpa data yang jelas, kini kritik keras muncul dari Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalbar, Andi Firgi.
Firgi menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis pelaksanaan proyek, melainkan sudah mengarah pada krisis integritas pejabat publik. Ia menyoroti langkah Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman yang juga merangkap sebagai PPK di dinas tersebut, yang menurutnya terus melontarkan klarifikasi panjang tanpa disertai dokumen resmi.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, buka saja data proyeknya. Publik itu butuh transparansi, bukan drama bantahan,” tegasnya.
Firgi menilai pejabat publik tidak bisa berlindung di balik retorika birokratis saat yang dipertanyakan adalah anggaran negara. Ia juga mengkritik rencana Kabid/PPK yang kabarnya hendak melaporkan sejumlah pihak melalui kuasa hukumnya, hingga berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah kepolisian jika Dewan Pers menilai ada unsur pidana.
Menurutnya, sikap seperti itu justru menunjukkan resistensi terhadap kritik dan tidak mencerminkan keterbukaan yang seharusnya dijunjung oleh aparatur negara.
“Pejabat tidak boleh merasa dirinya juru bicara untuk membela nama sendiri. Ini bukan soal perasaan, ini soal akuntabilitas,” ujarnya.
Firgi menambahkan, jika merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik, pejabat yang bekerja sesuai aturan semestinya siap membuka dokumen. Ketika bantahan lebih cepat dilontarkan daripada penyampaian data, publik wajar menaruh curiga.
“Transparansi itu alat verifikasi. Ketika bantahan lebih cepat keluar daripada dokumen, masyarakat tentu bertanya: apa yang sedang dijaga?” tegasnya.
Firgi secara satir menyebut gaya komunikasi sang Kabid belakangan ini terkesan lebih fokus pada polesan citra pribadi ketimbang menjawab pertanyaan administratif yang sah.
Ia juga menyadari kritiknya mungkin akan memantik reaksi keras.
“Bisa jadi saya pun ikut dilaporkan. Tapi catat: jangan pernah bungkam suara kritis,” ujarnya.
Firgi menegaskan, pelaporan terhadap kritik yang menyangkut kepentingan publik adalah kemunduran etika pemerintahan. Dalam UU Pers, wartawan memiliki hak untuk mengkritisi penyelenggara negara, dan pejabat publik wajib tunduk pada prinsip keterbukaan.
“Wartawan bukan agen untuk membersihkan nama pejabat. Pers itu bukan tentara bayaran narasi,” tegasnya.
AWPI Kalbar, lanjutnya, akan tetap mengawal persoalan ini, memastikan tidak ada bentuk intimidasi terhadap media, dan menjaga ruang publik dari manipulasi opini oleh birokrasi.
“Kalau pejabat ingin dihormati, tunjukkan integritas. Jangan alergi terhadap koreksi. Demokrasi mati ketika kritik dipidanakan,” tandas Firgi.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bahwa dalam pengelolaan pemerintahan, data tidak bisa digantikan bantahan, dan jabatan tidak bisa menggantikan kejujuran. Di tengah kabut polemik proyek, suara kritis harus tetap berdiri sebagai benteng untuk kepentingan publik.
(Mitra Mabes)










