Ketua DPD AKPERSI BANGKA BELITUNG kecam tindakan lapas Bengkalis kelas11A, pindahkan napi tanpa yg konfirmasi keluarga

Senin, 2 Juni 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung/ 1/mei/2025.
MITRA MABES.com
YUHENDRI ( JIMI) ketua Dewan pimpinan daerah ( DPD ) asosiasi keluarga pers indonesia .(AKPERSI) Propinsi Bangka Belitung, akan coba menyelusuri terkait pemindahan narapidana dari lapas Bengkalis 11A kabupaten Bengkalis Riau
Yang menurut beliau ( ketua DPD akpersi) pemindahan telah melanggar undang undang, dan hak dari narapidana tersebut.

Pasal nya dari pihak lapas tidak ada sama sekali upaya menghubungi pihak keluarga. Atau pun pada narapidana tersebut ,

Jika seorang narapidana dipindahkan dari satu Lapas ke Lapas lain tanpa pemberitahuan 24 jam sebelumnya, Lapas dapat dituntut. Pemberitahuan 24 jam adalah bagian dari prosedur yang harus diikuti dalam pemindahan narapidana, dan melanggarnya dapat menjadi dasar tuntutan hukum.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa Lapas dapat dituntut:
Pelanggaran hak narapidana:
Pemindahan tanpa pemberitahuan 24 jam dapat dianggap sebagai pelanggaran hak narapidana untuk mengetahui alasan pemindahan dan mempersiapkan diri secara psikologis.
Gangguan terhadap rutinitas narapidana:
Pemberitahuan 24 jam memungkinkan narapidana untuk mengakhiri kegiatan yang sedang berlangsung dan mempersiapkan diri untuk pemindahan. Pemindahan mendadak dapat mengganggu rutinitas mereka dan menyebabkan stres.
Pelanggaran prosedur:
Pemindahan narapidana harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pemberitahuan 24 jam. Melanggar prosedur ini dapat menjadi dasar tuntutan.
Tuntutan yang dapat diajukan

meliputi:
Tuntutan pidana:
Jika pemindahan tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum pidana, misalnya dengan kekerasan atau tanpa izin yang sah, maka tuntutan pidana dapat diajukan.
Tuntutan perdata:
Jika pemindahan menyebabkan kerugian materiil atau imateriil bagi narapidana, misalnya karena kerusakan barang atau gangguan kesehatan, maka tuntutan perdata dapat diajukan.

Tuntutan administrasi:
Jika pemindahan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar, misalnya tanpa pemberitahuan 24 jam, maka tuntutan administrasi dapat diajukan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang bertanggung jawab.

Secara umum, tuntutan yang tepat akan tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi. Jika Anda atau kerabat Anda mengalami pemindahan tanpa pemberitahuan 24 jam, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah hukum yang tepat.,,
.
Menurut keterangan yang di himpun oleh ketua DPD AKPERSI BANGKA BELITUNG. yang sengaja dihubungi oleh kakak perempuan napi.bahwa adik nya sudah tidak ada lagi di lapas tersebut , dan sudah dipindahkan, tanpa ada informasi ke pihak keluarga

,, bang, RST sudah tidak ade lagi di lapas Bengkalis , tidak tau di pindah kan kemane, sambil ,dan aku dapat informasi dari kawan nya yang satu kamar bahwa RST mau di pindahkan, ujar RZ. ( Kakak kandung napi) Sambil menangis,
Jangan mentang kami orang susah , kami tidak di beritahukan. Imbuh RZ,

tersebarnya kasus / kejadian ini , ketua DPD AKPERSI berupaya menghubungi ketua DPD AKPERSI. PROPINSI RIAU , IRFAN SIREGAR, meminta dukungan nanti nya jika ketua DPD AKPERSI BANGKA BELITUNG , nantinya turun kelapangan. Guna untuk mencari kebenaran , yang sedang terjadi.

Baik pak kita akan turun bersama2 dengan tim kita gabungan dgn tim Bangka Belitung.. ucap ketua DPD. Akpersi propinsi riua

Disamping itu juga
Ketua dewan pimpinan daerah AKPERSI , BANGKA BELITUNG , berupaya menghubungi PH / KUASA HUKUM. dari media yg dibawa oleh beliau , kabarinvestigasi.id
Untuk mencari dukungan dan di respon dengan baik oleh PH,

nanti apa bila berbenturan, kami pastikan kita akan turun bareng2 pak ke Bengkalis , ujar pimpinan media sekaligus KUASA HUKUM kabarinvestigasi.id

Tim. (AKPERSI)

Berita Terkait

DPD IWOI Nganjuk Peringati Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Pentingnya Etika dan Integritas Pers
Gelar Pra Rakerda, Auzar Habibie Dipercaya Sukseskan Rakerda AMPI Binjai
Program MBG Memanas! Dugaan Pungli Dan Selisih Anggaran Guncang BGN, Publik Tuntut Audit Terbuka
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli Cipta Kondisi 
Bhabinkamtibmas Polsek Punggur Bersama Warga Nunggal Rejo Bersihkan Saluran Air Cegah Banjir
Rutinkan Kurvey, Polres Sergai Dorong Lingkungan Lebih Bersih dan Sehat
Wabup Tebo Hadiri Pamit Dandim 0416/Bungo Tebo, Apresiasi Dedikasi dan Sinergi
Tangis Haru Iringi Pisah Lepas Dandim 0416/Bute Letkol Dedy Pungky Irawanto

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:31 WIB

DPD IWOI Nganjuk Peringati Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Pentingnya Etika dan Integritas Pers

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:54 WIB

Gelar Pra Rakerda, Auzar Habibie Dipercaya Sukseskan Rakerda AMPI Binjai

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:26 WIB

Program MBG Memanas! Dugaan Pungli Dan Selisih Anggaran Guncang BGN, Publik Tuntut Audit Terbuka

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:00 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli Cipta Kondisi 

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Punggur Bersama Warga Nunggal Rejo Bersihkan Saluran Air Cegah Banjir

Berita Terbaru