Ketua Dewan Pengurus Daerah IWO Indonesia (DPD IWO – I) Sambas Mengecam Keras Tindakan Pengusiran Terhadap Wartawan Di SMKN 2 Pemangkat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Sambas, Kalbar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online – Indonesia (DPD IWO – I) kabupaten Sambas Revie Achary , sampaikan ke awak media, siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalang halangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama Dua (2) tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah. Minggu (6/10/2024).

Hal tersebut diungkapkan Revie saat menanggapi laranggan / pengusiran terhadap empat wartawan Sambas yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput kegiatan proyek pembangunan sekolah yang dilakukan oleh Satpam SMKN 2 Pemangkat Kabupaten Sambas terhadap wartawan beberapa waktu lalu yang sempat viral di beberapa Media Online Indonesia,” ucap Revie.

Revie sampaikan, Menghalangi tugas wartawan melanggar Undang – Undang Pers (UU Pers) dan dapat diancam Pidana. Sangat jelas dalam ketentuan pidana pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal (4) ayat (2) dan ayat (3) dapat diancam Pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta, ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” tutur Revie.

Lebih lanjut Ketua IWO Indonesia Kabupaten Sambas juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 Undang – undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengusiran / menghalangi tugas peliputan terhadap empat (4) wartawan Sambas maka selaku Ketua DPD IWO – I Revie akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut dengan membuat laporan ke Polres Sambas,” ucapnya.

Langkah DPD IWO – I Sambas yang pertama itu adalah perbuatan pengusiran / menghalangi peliputan wartawan, oleh Satpam SMKN 2 Pemangkat. hal hal seperti ini sangat serius jelasnya Revie, Dengan demikian Revie mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan atau jurnalis, menurut Revie kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan / jurnalis lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor perusahaan media masing-masing yang melakukan peliputan atau mencari berita,” ungkapnya.

Di penutup wawancara, Revie sangat berharap agar pengusiran atau menghalang Halangi para wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, seperti mencari berita atau sedang meliput seperti kejadian di SMKN 2 pemangkat menjadi pelajaran bagi sekolah – sekolah, para Kontraktor maupun pelaksana proyek yang menggunakan uang rakyat atau uang Negara ketika berhadapan dengan wartawan maupun Jurnalis yang sedang melakukan peliputan,” tutup Revie.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban
22 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kerbau, Kecamatan Linge di Salurkan Kepada Ibu Hamil dan Anak Stunting.
Polres Aceh Tenggara Solidaritas kepada Korban Kebakaran di Desa Linge Alas
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Di Amankan Polres Kepulauan Meranti
Bupati Lebak, Diminta Turuntangan Soal Kasus Di Desa Kerta, King Naga Minta Hasbi Jangan Tutup Mata Soal Program (KMP) koperasi merah putih
Ikut Berqurban, Kapolres Aceh Tengah Saksikan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1446 H di Masjid Ruhama Takengon
Lapor pak kapolda di duga PT. Batigo tirta buana pungli terhadap penambang pasir lokal

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:04 WIB

Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:37 WIB

Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:49 WIB

22 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kerbau, Kecamatan Linge di Salurkan Kepada Ibu Hamil dan Anak Stunting.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:48 WIB

Polres Aceh Tenggara Solidaritas kepada Korban Kebakaran di Desa Linge Alas

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:25 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Di Amankan Polres Kepulauan Meranti

Berita Terbaru