Ketua Dewan Pakar PWI Kalbar: Pemecatan Kundori Sah, Somasi ke Wawan Suwandi Salah Alamat

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak –Mitramabes.com

Polemik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat terus bergulir. Kali ini, Mamam Suratman, S.Pd., M.Sos., Ketua Dewan Pakar PWI Kalbar, angkat bicara soal pemecatan Kundori dari jabatannya sebagai Ketua PWI Kalbar serta somasi yang dialamatkan kepada Plt Ketua saat ini, Wawan Suwandi.

Dalam pernyataannya, Mamam Suratman menegaskan bahwa secara hukum, Kundori sudah tidak memiliki hak dan kewenangan lagi dalam tubuh organisasi PWI. “Pemecatan Kundori sudah final. Secara organisasi, dia tidak berhak lagi menggunakan nama PWI dalam kegiatan apa pun,” tegasnya.

Mamam menambahkan, pengangkatan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi Kalbar dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan PWI Pusat. Dengan demikian, seluruh tindakan yang dilakukan Wawan Suwandi bersifat sah secara hukum dan organisasi.

“Wawan Suwandi adalah objek dalam hal ini, bukan subjek. Subjek yang sebenarnya adalah PWI Pusat sebagai penerbit SK. Jadi kalau mau somasi, somasilah PWI Pusat. Menyasar Wawan jelas salah alamat,” tegasnya.

Ia juga menilai langkah-langkah yang diambil PWI Pusat sudah sesuai aturan organisasi. “SK pengangkatan Plt Ketua adalah wewenang penuh PWI Pusat. Selama tidak ada pembatalan dari pusat, maka legalitas Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya.

Pernyataan Mamam Suratman ini sekaligus menjadi klarifikasi penting di tengah simpang siur informasi dan upaya pembentukan opini publik yang dinilai keliru, khususnya terkait legalitas kepemimpinan di tubuh PWI Kalbar pasca pemecatan Kundori.

Pontianak –Mitramabes.com

Polemik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat terus bergulir. Kali ini, Mamam Suratman, S.Pd., M.Sos., Ketua Dewan Pakar PWI Kalbar, angkat bicara soal pemecatan Kundori dari jabatannya sebagai Ketua PWI Kalbar serta somasi yang dialamatkan kepada Plt Ketua saat ini, Wawan Suwandi.

Dalam pernyataannya, Mamam Suratman menegaskan bahwa secara hukum, Kundori sudah tidak memiliki hak dan kewenangan lagi dalam tubuh organisasi PWI. “Pemecatan Kundori sudah final. Secara organisasi, dia tidak berhak lagi menggunakan nama PWI dalam kegiatan apa pun,” tegasnya.

Mamam menambahkan, pengangkatan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi Kalbar dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan PWI Pusat. Dengan demikian, seluruh tindakan yang dilakukan Wawan Suwandi bersifat sah secara hukum dan organisasi.

“Wawan Suwandi adalah objek dalam hal ini, bukan subjek. Subjek yang sebenarnya adalah PWI Pusat sebagai penerbit SK. Jadi kalau mau somasi, somasilah PWI Pusat. Menyasar Wawan jelas salah alamat,” tegasnya.

Ia juga menilai langkah-langkah yang diambil PWI Pusat sudah sesuai aturan organisasi. “SK pengangkatan Plt Ketua adalah wewenang penuh PWI Pusat. Selama tidak ada pembatalan dari pusat, maka legalitas Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya.

Pernyataan Mamam Suratman ini sekaligus menjadi klarifikasi penting di tengah simpang siur informasi dan upaya pembentukan opini publik yang dinilai keliru, khususnya terkait legalitas kepemimpinan di tubuh PWI Kalbar pasca pemecatan Kundori.

Sumber Edi Rahman

Publis Edi Marwan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patroli R2 Anti Premanisme, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Sasar Titik Aktivitas dan Lokasi Wisata
Oknum Wakil Rakyat Diduga Telah Fitnah LSM GMBI, Soal Duga’an Temuan Penyimpangan Anggaran, King Naga Bantah Sudah Adanya Keberesan, Bahkan Dirinya Tak Terima
Kunjungan Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Riau di Kecamatan Rupat Utara Berjalan Sukses dan Penuh Antusias…
LSM Gapura Bersama PPPI Unras di Kejari Indramayu Menyikapi Dugaan Korupsi WaKil Bupati Indramayu, Saefudin
Satuan Satlantas polres Nagan Raya Hentikan Mobil Membawa Sawit Tanpa Penutup.
Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Perairan Durai Diungkap Satpolairud Polres Karimun Juli 25, 2025
Warga Pertanyakan Maraknya Bongkar Muat di Pelabuhan Tikus Paya Togok Juli 14, 2025
*Tim Gabungan Bea Cukai dan POLRI Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi di Dumai*

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:57 WIB

Patroli R2 Anti Premanisme, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Sasar Titik Aktivitas dan Lokasi Wisata

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:24 WIB

Oknum Wakil Rakyat Diduga Telah Fitnah LSM GMBI, Soal Duga’an Temuan Penyimpangan Anggaran, King Naga Bantah Sudah Adanya Keberesan, Bahkan Dirinya Tak Terima

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:11 WIB

Kunjungan Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Riau di Kecamatan Rupat Utara Berjalan Sukses dan Penuh Antusias…

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:17 WIB

LSM Gapura Bersama PPPI Unras di Kejari Indramayu Menyikapi Dugaan Korupsi WaKil Bupati Indramayu, Saefudin

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:16 WIB

Satuan Satlantas polres Nagan Raya Hentikan Mobil Membawa Sawit Tanpa Penutup.

Berita Terbaru