Wakil Ketua BPD Desa Petar Luar, Melaporkan Seorang Oknum kades memalsukan Tanda Tangan,

Rabu, 5 Juni 2024 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Palembang (media mitra mabes )

Diduga adanya pemalsuan tanda tangan tentang pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh Kades Petar

Luar Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim bernama Bambang Herawan. Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) melaporkan Kades ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor :

LP/B/589/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN., Rabu 5 Juni 2024,

Berdasarkan laporan tersebut berisikan telah melapor dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau

266 KUHP yang terjadi di jl. Mayor Tjik Agus Kiemas SH Cemp. Wangi Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Muara Enim.

Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib dengan terlapor atas nama Bambang Herawan DKK. Pelapor Hardiansyah merupakan korban.Menurut keterangan

pelapor berawal pelapor melihat tanda tangan pelapor tentang pencairan dana APB Desa Tahun Anggaran 2024 di dokumen BPD Desa Petar Luar, namun ternyata pelapor sama

sekali tidak menanda tangani tentang pencairan dana tersebut.

Akibat kejadian tersebut tanda tangan pelapor dipalsukan oleh terlapor lalu pelapor melapor ke SPKT Polda Sumsel guna menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang

berlaku di NKRI.

Bersama dengan kuasa hukumnya dari Firma Hukum SR Lumiere yakni Sujaka Rizki Ono, SH., MH, Wulan Febriana Putri., SH., MH, Raden Ayu Widya Sari, dan Bima Muhammad

Rizki., SH., MH Wakil Ketua BPD Hardiansyah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polda Sumsel.

Wakil Ketua BPD Hardiansyah mengatakan, terkait permasalahan tanda tangan ini pihaknya melaporkan Kades Petar Luar ke Polda Sumsel.

“Kami melaporkan oknum kades tersebut karena telah memalsukan tanda tangan saya untuk pencairan dana APB Desa, karena saya merasa dirugikan padahal saya tidak pernah

menandatangani dokumen tersebut” ujarnya.

Sementara itu Tim kuasa hukum dari Hardiansyah mengatakan “untuk segera memproses laporan ini dan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya.

 

Team

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Iskandarsyah Upayakan Pelabuhan Tanjungbatu Buka Jalur Pelayaran ke Kukup-Malaysia 15 Juni 2025
Walikota Tebingtinggi Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Kota dan PGRI Tingkat Kecamatan se Kota Tebingtinggi Periode 2025-2030
PERAYAAN HARI JADI KOTA TEBING TINGGI KE-108 DENGAN BERAGAM KEGIATAN MENARIK
Perampok Betor Milik Kakek Disabilitas di Medan Polisi Tembak Seorang Pelaku
Terpilih Aklamasi, Muhammad Sofyan Siap Bawa PJS Sulteng Melaju Lebih Maju
Dapat Dukungan Penuh di Munas II Palu, Mahmud Marhaba Kembali Lanjutkan Kepemimpinan PJS
GUBERNUR LEMHANNAS: PJS HARUS JADI MOTOR LITERASI DIGITAL DI ERA POST-TRUTH

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 10:34 WIB

Senin, 14 Juli 2025 - 10:31 WIB

Bupati Iskandarsyah Upayakan Pelabuhan Tanjungbatu Buka Jalur Pelayaran ke Kukup-Malaysia 15 Juni 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 10:17 WIB

Walikota Tebingtinggi Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Kota dan PGRI Tingkat Kecamatan se Kota Tebingtinggi Periode 2025-2030

Senin, 14 Juli 2025 - 09:28 WIB

PERAYAAN HARI JADI KOTA TEBING TINGGI KE-108 DENGAN BERAGAM KEGIATAN MENARIK

Senin, 14 Juli 2025 - 09:11 WIB

Perampok Betor Milik Kakek Disabilitas di Medan Polisi Tembak Seorang Pelaku

Berita Terbaru

NASIONAL

Senin, 14 Jul 2025 - 10:34 WIB