Ketua BPD Bogak Besar Diduga ‘Main’ Proyek, FKI 1 Sergai Minta APH Bergerak

Selasa, 9 Mei 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI/MBS- Oknum Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, berinisial S diduga sebagai pelaksana proyek.

Diketahui, oknum tersebut juga sebagai Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Muara Desa Bogak Besar yang saat ini menerima program bantuan dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS) Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera II.

Sesuai papan informasi proyek tersebut di lokasi, sumber dana APBN Tahun Anggaran 2023 dengan 3 kelompok penerima program yakni P3A Muara, P3A Kuala Bogak, dan P3A Tirta Bogak
dengan masing-masing jumlah dana Rp 195.000.000.

Namun tidak ada tercantum volume seperti panjang dan lebar bangunan tersebut, hanya saja jangka waktu pelaksanaan 70 hari kalender dengan penanggung jawab proyek PPK O&P SDA III.

Dalam kegiatan tersebut, Oknum Ketua BPD itu berdalih hanya sebagai pekerja dan sebagai Ketua P3A Muara, hingga dinilai mengabaikan fungsi, kewajiban dan larangan sebagai BPD.

Informasi diterima wartawan, oknum Ketua BPD inisial S diduga mengkoordinir tiga kegiatan proyek tersebut diantaranya memasang plang, mengurusi bahan material bangunan, hingga mencari tukang/pekerja.

Diketahui, BPD itu dilarang diantaranya menjadi sebagai pelaksana proyek dan menyalahgunakan wewenang, mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Menanggapi hal itu, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, Selasa (9/5/2023) kepada wartawan mengatakan sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Nah, BPD bukan malah berperan atau ikut serta dalam pembangunan pemerintah.

“Apabila menyalahi ketentuan yang berlaku, FKI 1 Sergai mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan hukum,”tegasnya.

Terpisah, Ketua BPD Bogak Besar inisial S saat dikonfirmasi wartawan, melalui telepon seluler whatsApp tidak menjawab dan chat pun tidak ada jawabannya .(Sopiyan Perss)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejuaraan O2SN tingkat SD Sekabupaten di kota waringin Timur Sukses Di Gelar
Polsek Mardingding Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Puskesmas Ketapang Adakan Kegiatan Stanting Di Desa Telaga Baru
Kapolres Tanah Karo Beri Apresiasi dan Santunan kepada Pemerhati Lalu Lintas di Berastagi
Penggerebekan Berujung ke Perladangan Ganja : Dua Petani Diciduk Polisi di Desa Lingga
[INFO PENINDAKAN] *Komitmen Pulihkan Keuangan Negara, KPK Bukukan Nilai Lelang Barang Rampasan Rp24,8 Miliar*
Kejurda Karate BKC Lampung 2025 Resmi Dibuka Di ITERA
Polsek Muara Tabir Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di Lahan BUMDes EG Jaya

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:31 WIB

Kejuaraan O2SN tingkat SD Sekabupaten di kota waringin Timur Sukses Di Gelar

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:27 WIB

Polsek Mardingding Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:20 WIB

Puskesmas Ketapang Adakan Kegiatan Stanting Di Desa Telaga Baru

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:43 WIB

Kapolres Tanah Karo Beri Apresiasi dan Santunan kepada Pemerhati Lalu Lintas di Berastagi

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:40 WIB

Penggerebekan Berujung ke Perladangan Ganja : Dua Petani Diciduk Polisi di Desa Lingga

Berita Terbaru

NASIONAL

Puskesmas Ketapang Adakan Kegiatan Stanting Di Desa Telaga Baru

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:20 WIB