Suka Makmue- Mitra Mabes.com – Sejumlah tempat pembuangan sampah liar mulai kembali bermunculan di kecamatan darul makmur, seperti jalan lintas pasar Alue Bilie menuju Serba Jadi dekat UPTD pendidikan Alue Bilie. Sabtu 08 Juni 2024
Masalah ini memicu kekesalan bagi warga yang melintas di jalan tempat pembuangan sampah itu, pasalnya limbah sampah terasa bauk, kuat dugaan warga dari desa lain sengaja membuang sampah di pinggir jalan dekat kantor UPTD pendidikan Alue Bilie tersebut.
Warga berharap kepada pemerintah kecamatan ( Camat) bisa menertipkan karena sekarang kembali warga membuang sampah ditempat yang sudah pernah dibersihkan secara gotong royong.
Menurut Heri ( 40) dia mengaku kerap melintas jalan penghubung Alue Bilie dengan Serba Jadi, Heri merasa kesal ketika musim hujan sampah yang di buang sembarangan itu sangat menggangu bagi warga yang melintas jalan tersebut,” kesalnya
Muspika perlu ada langkah kongkrit agar para warga yang membuang sampah mendapatkan efek jera, karena ini sangat merugikan para warga yang melintas di jalan tersebut.
Seharusnya pemerintah daerah membuat perda yang menyebutkan bahwa masyarakat yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan dapat di ancam pidana penjara paling lama 3-5 bulan atau denda paling banyak Rp 50,000,000 ( Lima Puluh Juta Rupiah)
Tujuan dengan adanya perda tentang pengelolaan sampah tersebut adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di kabupaten Nagan Raya terlebih lagi” mengenai sampah sangat komplek jika musim hujan limbah sampah menjadi bauk kalau di musim kemarau bisa memicu kebakaran.
Padahal sampah yang menumpuk selama itu sudah dibersihkan, melalui gotong royong dan melibatkan pihak PT Socfindo Seumayam, namun sampah itu sudah mulai menumpuk.kembali, ini perlu adanya ketegasan muspika kecamatan darul makmur, (Ainon)