Batu Bara_Sumatera Utara, Mitramabes.com – Sepanjang masa kepemimpinan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara, Ir-H. Zahir MAP dan Oky Iqbal Frima, SE (Desember tahun 2018- Desember 2023), sedikitnya 21 ASN diberhentikan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara, M Daud ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat, 05/01/2024.
Dipaparkan Daud, sebanyak 17 orang diberhentikan tidak hormat, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan telah dijatuhi hukuman pidana.
Sementara, 4 orang diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 hari kerja terus menerus, 28 hari kerja atau lebih.
Yang mana diberhentikan tidak hormat, diantara nya adalah sebagai berikut,
-Rahmat,
-Fadil Kurniawan,
-Yos Rauke, SE. Ak, MM,
-Dr. Marliana Lubis, M.KT,
-Ir. Irwansyah,
-Riswandi, S.Pd,
-Humaidi,
-Humaidah,
-Suparmin, S.Pd,
-Armansyah Z., S.Pd, M.Si,
-Rivai Apin Syadzali,
-Edison Manurung,
-dr. Muhammad Kubri,
-Rianti, Am.Keb,
-Khairunnisah,
-Ahmad Fahmi,
-Enilawati Ambarita.
Ada pun yang diberhentikan dengan hormat, antara nya adalah sebagai berikut,
-Jerniati Hasibuan,
-Suryani,
-S Martini, S.Pd,
-Muhammad Sa’ban Efendi Harahap, SE.
(ilo)