Kesepakatan Pembagian Tanah Warisan di Desa Maduma Berhasil Dicapai Melalui Mediasi Bhabinkamtibmas

Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, Sumut mitra mabes,com-

Sengketa kepemilikan tanah warisan di Desa Maduma, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir akhirnya menemukan titik terang setelah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo, Brigadir Polisi (BrigPol) Kurniawan, bersama dengan Kepala Desa Maduma Daya Matias Turnip, dan perangkat desa lainnya,(8/3/2025)

Mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Maduma ini mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yakni keluarga AT dan keluarga WT, terkait objek tanah yang berada di Dusun I Desa Maduma.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan keluhannya masing-masing. Salah satu pihak mengklaim kepemilikan penuh atas tanah tersebut, sementara pihak lainnya berpendapat bahwa tanah tersebut sudah dibagi sebelumnya. Untuk menghindari konflik berkepanjangan, BrigPol Kurniawan mengimbau agar mediasi dilakukan dengan kepala dingin sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Setelah melalui proses musyawarah yang difasilitasi oleh kepala desa dan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan yang dicapai adalah bahwa tanah yang disengketakan akan dibagi secara adil antara kedua belah pihak.

Sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi, pematokan lahan akan dilakukan pada hari Senin, 10 Maret 2025, dengan pendampingan langsung dari Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa untuk memastikan kelancaran proses tersebut.

BrigPol Kurniawan menyampaikan bahwa mediasi berlangsung lancar dan kondusif. “Tanah yang dipermasalahkan telah dibagi secara adil, dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan. Pematokan tanah akan dilakukan pada hari Senin dengan pengawasan dari aparat terkait,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak tetap terjaga dan tidak ada lagi konflik serupa di kemudian hari.
(Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kegiatan Pelatihan Penunjang Peningkatan Peran Karang Taruna Desa Hutan Ayu
Pelatihan Penyusunan dan Sosialisasi Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Hutan Ayu
Pelatihan Penyusunan dan Sosialisasi Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Hutan Ayu
Kegiatan Pelatihan Penunjang Peningkatan Peran Karang Taruna Desa Hutan Ayu
Satukan Langkah, Tebar Kebaikan”: Kobaran Semangat Kemanusiaan Korem 182/JO Terangi Pedalaman Papua dalam Touring Bakti Sosial HUT Kodam XVIII/Kasuari
Bupati Nagan Raya TR Kemangan Tinjau Aspal Lingkar Desa Serba Jadi
Bupati Nagan Raya TR Kemangan Tinjau Aspal Lingkar Desa Serba Jadi
Secara Umum Aturan Qanun Aceh Kepala sekolah Negeri tidak boleh merangkap Jabatan Sebagai Tuha Peut.

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:46 WIB

Kegiatan Pelatihan Penunjang Peningkatan Peran Karang Taruna Desa Hutan Ayu

Kamis, 20 November 2025 - 17:39 WIB

Pelatihan Penyusunan dan Sosialisasi Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Hutan Ayu

Kamis, 20 November 2025 - 17:36 WIB

Pelatihan Penyusunan dan Sosialisasi Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Hutan Ayu

Kamis, 20 November 2025 - 17:32 WIB

Kegiatan Pelatihan Penunjang Peningkatan Peran Karang Taruna Desa Hutan Ayu

Kamis, 20 November 2025 - 15:53 WIB

Satukan Langkah, Tebar Kebaikan”: Kobaran Semangat Kemanusiaan Korem 182/JO Terangi Pedalaman Papua dalam Touring Bakti Sosial HUT Kodam XVIII/Kasuari

Berita Terbaru