Kesbangpol Lahat resmi mengeluarkan STLK DPC AKPERSI kabupaten Lahat.

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat-sumsel. pada hari rabu tanggal 12maret 2025,DPC asosiasi keluarga pers indonesia(AKPERSI) kabupaten Lahat telah mendaftarkan keorganisasian ke kantor kesbangpol Lahat.

Sebagai organisasi profesional, resmi dan syah terdaftar di pemerintahan Kabupaten Lahat, DPC AKPERSI Lahat mendatangi dan menyerahkan berkas organisasi ke kesbangpol Lahat.
Ketua DPC AKPERSI Lahat Doni setiawan yang sering di sapa donking, di dampingi sekertaris dan bendahara DPC AKPERSI Lahat.

Setelah melalui verifikasi kelengkapan legalitas organisasi oleh Kesbangpol kabupaten Lahat, DPC Akpersi dinyatakan memiliki legalitas lengkap dan jelas.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Lahat, kemudian dengan resmi mengeluarkan Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) DPC AKPERSI Asosiasi Keluarga Pres Indonesia dengan Nomor Surat : 200.1.4/2/KESBANGPOL/2025 yang ditandatangi oleh : Raswan ansori, s.e, m.m sebagai Kepala Badan Kesbangpol kabupaten Lahat.

Dengan dikeluarkannya Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) oleh Kesbangpol kabupaten Lahat, dengan ini Kepala Badan atau Pembina Utama Madya Kesbangpol Lahat, sangat mengapresiasi berdirinya DPC AKPERSI, dimana yang diketahui berdomisili di kabupaten Lahat, serta dapat menjadi payung atau wadah bagi wartawan (jurnalis) yang profesional.

Dalam hal ini juga, pihak Kesbangpol sangat mendukung dan menghimbau agar DPC AKPERSI kabupaten Lahat dapat terus aktif dan siap mematuhi peraturan yang telah diterapkan.

Ketua Dpc Akpersi Lahat menyampaikan pesan pada seluruh DPC-Akpersi Lahat. Dengan ini juga sangat siap melakukan aktivitas sebagai mana organisasi media AKPERSI Kabupaten Lahat sesuai amanat nasional tertuang dalam UU Pres THN 1999 nomor 40. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dengan keberadaan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Akpersi di kabupaten Lahat dapat mewujudkan demokrasi dan menjadikan media berpotensi baik dan menjadi terukur dan terarah sesuai kode etik jurnalistik akan menyampaikan inspirasi masyarakat sesuai fakta yang ada.
( Team AKPERSI )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diikuti 150 Jemaat, Polsek Bontosikuyu Amankan Ibadah Sambut Natal di Binanga Benteng
Korem 043/Garuda Hitam dan Persit KCK Gelar Olahraga Bersama di Makorem
Jaga Harkamtibmas Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Terus Tingkatkan Patroli Hunting Cegah Gangguan Kamtibmas
Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia
Mediasi ‘Buntu’, Kapolres Kampar ‘Tegas’ Utamakan Harkamtibmas, ‘Jangan lakukan tindakan melanggar Hukum ‘Demi Keamanan Bersama’!
Kapolres Sergai Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Tanjung Beringin
Monitoring Penanganan Rumah Terdampak Bencana, Kementerian PKP RI Turun ke Humbang Hasundutan.

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:49 WIB

Diikuti 150 Jemaat, Polsek Bontosikuyu Amankan Ibadah Sambut Natal di Binanga Benteng

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:44 WIB

Korem 043/Garuda Hitam dan Persit KCK Gelar Olahraga Bersama di Makorem

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:40 WIB

Jaga Harkamtibmas Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Terus Tingkatkan Patroli Hunting Cegah Gangguan Kamtibmas

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:52 WIB

Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:15 WIB

Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia

Berita Terbaru