example banner

Keresahan Warga Muara Wahau /Kongbeng Akibat Bank Pelecit Dan Maling Warung.

Berkedok Koperasi Harian Simpan Pinjam, Rentenir Ilegal Berkeliaran Meresahkan Warga Di Muara Wahau, Kongbeng.

Mitra Mabes. Com, Muara Wahau/Kongbeng, Kutai Timur.- Warga masyarakat secara umum di Kecamatan Muara Wahau /Kongbeng yang kategori pedagang kecil rasanya ingin berusaha berdagang ingin membantu menambah hasil perekonomian keluarga . Mereka berusaha dengan berbagai macam dagangan dari jualan Bakso, warung nasi, jual gorengan ,warung pecel dan warung tempel depan rumah di kampung bahkan sewa kios kios yang ada di pasar.

Namun bagi Masyarakat miskin yang bermodalkan sebuah harapan hidup diemperan rumah kontrakan atau warung tempel tentu sangat sulit untuk bagaimana bisa mendapatkan Modal usaha demi kelancaran jualanya.
Pinjam BRI (KUR) gak punya agunan, akhirnya tidak ada pilihan adalah Koperasi Harian (Bank Pelecit ) yang setiap hari berkeliaran menawarkan uang pinjaman terpaksa jadi sasaran cari modal usaha.

Awalnya bagi peminjam tidak mikir akan ada masalah dengan hal ini, tapi ternyata dan sudah banyak terbukti para pedagang bukanya usahanya tambah lancar malah jadi hancur dan bangkrut. Ironinya bahkan banyak yang kabur karena tidak bisa membayar setoran harian rentenir dan akhirnya barang isi warungnya dijarah ramai ramai oleh sipeminjam uang (Rentenir).Kejadian ini baru saja ada terjadi di sebuah warung penjual sayuran di Sp 1 Desa Wanasari.

Disinilah pentingnya kepedulian masing masing Pemerintahan Desa untuk mencoba membuat suatu Alokasi Anggaran Desa tentu dengan metoda metoda yang terkonsep secara matang dan aturan aturan yang diatur sebaik mungkin untuk membantu memberi modal kerja Warganya , atau melalui Bumdes Desa untuk bisa menambah meningkatkan perekonomian Rakyat nya agar tidak lagi terjerat oleh Bank Pelecit (Rentenir) yang benar benar nengengsarakan Masyarakat.

Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 07 tahun 1992 tentang Perbankan, Barang siapa yang menghimpun dana dari Masyarakat dalam bentuk simpan pinjam tanpa adanya izin resmi dari Bank Indonesia diancam pidana sekurang kurangnya 5 tahun penjara dan denda 10 Milyar.

Saat dimintai tanggapanya oleh awak Media MBS ( 30 /11/2023 ) ,Heru Ginting sebagai Ketua LBHK- Wartawan Kabupaten Kutai Timur menanggapi hal ini mengatakan ; meminta kepada para Kepala Desa khususnya di Muara Wahau dan Kongbeng agar bisa ada kepedulian untuk memperhatikan warganya yang berprofesi sebagai pedagang kecil untuk dibantu permodalan usahanya, apakah melalui Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) atau dana Bumdes di masing masing Desa.

Ditambahkanya, dan juga demi keresahan Masyarakat meminta kerjasamanya kepada Kapolsek Muara Wahau dan Kapolsek Kongbeng agar dapat menertibkan atau mencegah atau memberantas para Koperas Ilegal yang tidak mengantongi
izin (Rentenir jalanan) yang berkedok Koperasi simpan pinjam karena telah menyengsarakan dan meresahkan Masyarakat.

Hal ini tidak lain untuk melindungi para pedagang kecil Warga Miskin yang menjadi ” *SASARAN* ” korban Rentenir Jalanan Ilegal.Karena terbukti banyak para Koperasi Harian secara pribadi tidak memiliki izin Koperasi alias *ILEGAL* .

Disisi lain hasil penelusuran team Media dilapangan, di Muara Wahau dalam beberapa waktu belakangan ini banyak kejadian warung dibobol maling. Di sebuah warung sembako kecil di Sp 1 tadi malam (30/11/2023) dimasuki maling, begitu juga beberapa waktu lalu di PDC sebuah warung sayur menjadi korban maling. Ini mohon menjadi perhatian Kamtibmas /pihak Kepolisian Muara Wahau, apakah ini akibat *kebangktutan* *usaha* atau *korban judi* atau malas kerja sehingga harus mencuri untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya yang terasa berat.

Bapak Son Hatta sebagai tokoh Masyarakat sekaligus Anggota DPRD Kutim saat di mintai tanggapanya melalui Whatshap perihal ini yang mungkin bisa memberikan saran atau pendapat karena ini dianggap satu problem sosial dikalangan Masyarakat, mengatakan agar Masyarakat sebaiknya meminjam uang dari Bank resmi jangan ke rentenir. Dan pihak terkait dapat melakukan penertiban dengan melakukan pengecekan terhadap para KOPERASI HARIAN yang tidak memiliki izin resmi.

Editor : Uzin /team MBS

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *