Keputusan Pengadilan Cibinong Sudah Tepat Sesuai Undang-Undang terkait sengkata Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA)

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS,Konflik internal di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) yang terletak di Jalan Pendidikan No.6 Kampung Bulaksaga  RT.03 RW.06 Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, akhirnya memanas hingga ke ranah hukum. Perseteruan terkait transparansi laporan anggaran sekolah antara Abdul Latif Cs dan Ketua Pembina Yayasan, M. Yunus, kini telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong.

Sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong berhasil dimenangkan oleh M. Yunus pada tanggal 7 Januari 2025. Dalam putusan nomor perkara 121/Pdt.G/2024/PN.Cbi, bahwa pengelolaan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah Sah Secara hukum berada di bawah kepemimpinan pembina M. Yunus. 26-01-2025

Melalui putusan tersebut saat ini pengurus yang sah Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) kini dikelola oleh pengurus di bawah kepemimpinan pembina M. Yunus. Tim Hukum Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., Deden Setiawan, S.H., Ahmad Muhibullah, S.H., yang mendampingi M. Yunus, menegaskan bahwa pengelolaan yayasan ini telah sah secara hukum dan berada di bawah perlindungan undang-undang keputusan pengadilan negeri cibinong sudah tepat dan benar.

Ketika dikonfirmasi awak media, pihak kuasa hukum pada hari Sabtu (24/1/2025) menerangkan bahwa Merujuk pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No 28 tahun 2004, pengurus adalah organ yayasan yang bertugas melaksanakan kepengurusan yayasan.

Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang *diangkat* oleh *pembina*  dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Apabila terdapat pengurus yang ditemukan melakukan tindakan menyimpang yang merugikan yayasan, maka pengurus bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan rapat pembina.

dan dengan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang menyebutkan bahwa pengurus yayasan harus melaksanakan tugas sesuai maksud dan tujuan yayasan.

“Kepengurusan yayasan yang baru ini dibentuk oleh pembina merupakan langkah untuk memastikan yayasan kembali dikelola secara transparan dan profesional,” ujar kuasa Hukum

Menurut Pembina yayasan terkait Dugaan penyimpangan anggaran  dan penyalahgunaan keuangan yayasan dan tidak adanya tranfaransi. Maka tindakan tegas yang akan dilakukan oleh pengurus yayasan yang baru bersama pembina yayasan adalah akan mendorong APH Kejaksaan dan Inspektorat maupun BPK untuk mengaudit secara menyeluruh.

Pasca keputusan pengadilan, Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) kini berada dalam pengawasan dan pengelolaan ketua pembina untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan. Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pembenahan yayasan agar tetap fokus pada tujuan utama, yaitu memberikan pendidikan berkualitas kepada siswa.

Konflik ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan sangatlah krusial. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi persoalan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap yayasan pendidikan.-sulkam

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Sergai dan Forkopimda Sidak Pasar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Patroli Balapan Liar, Sat Lantas Polres Selayar Amankan 7 Unit Ranmor di Buki
Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Kejurprov Forki Jambi 2025, Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif
Kapolres Selayar Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik, Usai Ikuti Supervisi dan Asistensi Quick Wins Presisi
Satu Mayat Kembali Di Temukan Warga Desa Gedumbak
Suasana baru natal SMP swasta ptpn4 mayang lancar hikmat Rabu,17 Desember 2025.
Rekening Koperasi di Bekukan Sementara, Konflik Dua Kubu TSBU Batang Uleh Kian Tajam
1 Mayat Di Temukan Lagi Dalam Musibah Banjir Bandang Di Langkahan.

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:09 WIB

Polres Sergai dan Forkopimda Sidak Pasar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:38 WIB

Patroli Balapan Liar, Sat Lantas Polres Selayar Amankan 7 Unit Ranmor di Buki

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:22 WIB

Kapolres Selayar Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik, Usai Ikuti Supervisi dan Asistensi Quick Wins Presisi

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:14 WIB

Satu Mayat Kembali Di Temukan Warga Desa Gedumbak

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:09 WIB

Suasana baru natal SMP swasta ptpn4 mayang lancar hikmat Rabu,17 Desember 2025.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Humbahas Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 ,

Kamis, 18 Des 2025 - 16:12 WIB