Keputusan Pengadilan Cibinong Sudah Tepat Sesuai Undang-Undang terkait sengkata Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA)

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS,Konflik internal di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) yang terletak di Jalan Pendidikan No.6 Kampung Bulaksaga  RT.03 RW.06 Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, akhirnya memanas hingga ke ranah hukum. Perseteruan terkait transparansi laporan anggaran sekolah antara Abdul Latif Cs dan Ketua Pembina Yayasan, M. Yunus, kini telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong.

Sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong berhasil dimenangkan oleh M. Yunus pada tanggal 7 Januari 2025. Dalam putusan nomor perkara 121/Pdt.G/2024/PN.Cbi, bahwa pengelolaan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah Sah Secara hukum berada di bawah kepemimpinan pembina M. Yunus. 26-01-2025

Melalui putusan tersebut saat ini pengurus yang sah Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) kini dikelola oleh pengurus di bawah kepemimpinan pembina M. Yunus. Tim Hukum Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., Deden Setiawan, S.H., Ahmad Muhibullah, S.H., yang mendampingi M. Yunus, menegaskan bahwa pengelolaan yayasan ini telah sah secara hukum dan berada di bawah perlindungan undang-undang keputusan pengadilan negeri cibinong sudah tepat dan benar.

Ketika dikonfirmasi awak media, pihak kuasa hukum pada hari Sabtu (24/1/2025) menerangkan bahwa Merujuk pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No 28 tahun 2004, pengurus adalah organ yayasan yang bertugas melaksanakan kepengurusan yayasan.

Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang *diangkat* oleh *pembina*  dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Apabila terdapat pengurus yang ditemukan melakukan tindakan menyimpang yang merugikan yayasan, maka pengurus bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan rapat pembina.

dan dengan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang menyebutkan bahwa pengurus yayasan harus melaksanakan tugas sesuai maksud dan tujuan yayasan.

“Kepengurusan yayasan yang baru ini dibentuk oleh pembina merupakan langkah untuk memastikan yayasan kembali dikelola secara transparan dan profesional,” ujar kuasa Hukum

Menurut Pembina yayasan terkait Dugaan penyimpangan anggaran  dan penyalahgunaan keuangan yayasan dan tidak adanya tranfaransi. Maka tindakan tegas yang akan dilakukan oleh pengurus yayasan yang baru bersama pembina yayasan adalah akan mendorong APH Kejaksaan dan Inspektorat maupun BPK untuk mengaudit secara menyeluruh.

Pasca keputusan pengadilan, Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) kini berada dalam pengawasan dan pengelolaan ketua pembina untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan. Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pembenahan yayasan agar tetap fokus pada tujuan utama, yaitu memberikan pendidikan berkualitas kepada siswa.

Konflik ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan sangatlah krusial. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi persoalan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap yayasan pendidikan.-sulkam

Berita Terkait

Safari Ramadhan 1447 H, Kapolres Serdang Bedagai Pererat Silaturahmi Bersama MUI
Resmi Berbadan Hukum, Insan Pers Keadilan Siap Sikat Mafia Penindas Kemerdekaan Pers
Diduga Hambat Kerja Pers, Dua Kepala SPPG di Tapung Hilir Diminta Pahami UU Pers
Polres Bantaeng Bersama Tim Satgas Pangan Pusat Dinas Terkait Melakukan Pemantauan Harga Bahan Pokok
VIRAL DUGAAN PUNGLI SMKN 1 & SMKN 2 BAGOR, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI — DI MANA SIKAP PEMERINTAH DAN DPRD?
Presiden Salurkan 220 Becak Listrik di Nganjuk, Kapolres Ingatkan Larangan Modifikasi yang Ganggu Faktor Keselamatan
Sultan Malik Samudera Pasai Haji Badruddin Syah ZFA ,Sultan Sepuh Keraton Laksanakan Pertemuan dengan Bapak Wakil Presiden RI di Istana Wapres Kebun Sirih Jakarta
Polsek Tanah Jambo Aye Gelar Pengamanan Shalat Isya dan Tarawih Berjamaah di Mesjid Matang Drien

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:03 WIB

Safari Ramadhan 1447 H, Kapolres Serdang Bedagai Pererat Silaturahmi Bersama MUI

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:51 WIB

Resmi Berbadan Hukum, Insan Pers Keadilan Siap Sikat Mafia Penindas Kemerdekaan Pers

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:46 WIB

Diduga Hambat Kerja Pers, Dua Kepala SPPG di Tapung Hilir Diminta Pahami UU Pers

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:57 WIB

VIRAL DUGAAN PUNGLI SMKN 1 & SMKN 2 BAGOR, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI — DI MANA SIKAP PEMERINTAH DAN DPRD?

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:52 WIB

Presiden Salurkan 220 Becak Listrik di Nganjuk, Kapolres Ingatkan Larangan Modifikasi yang Ganggu Faktor Keselamatan

Berita Terbaru