Keputusan Pengadilan Cibinong Sudah Tepat Sesuai Undang-Undang terkait sengkata Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA)

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS,Konflik internal di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) yang terletak di Jalan Pendidikan No.6 Kampung Bulaksaga  RT.03 RW.06 Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, akhirnya memanas hingga ke ranah hukum. Perseteruan terkait transparansi laporan anggaran sekolah antara Abdul Latif Cs dan Ketua Pembina Yayasan, M. Yunus, kini telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong.

Sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong berhasil dimenangkan oleh M. Yunus pada tanggal 7 Januari 2025. Dalam putusan nomor perkara 121/Pdt.G/2024/PN.Cbi, bahwa pengelolaan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah Sah Secara hukum berada di bawah kepemimpinan pembina M. Yunus. 26-01-2025

Melalui putusan tersebut saat ini pengurus yang sah Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) kini dikelola oleh pengurus di bawah kepemimpinan pembina M. Yunus. Tim Hukum Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., Deden Setiawan, S.H., Ahmad Muhibullah, S.H., yang mendampingi M. Yunus, menegaskan bahwa pengelolaan yayasan ini telah sah secara hukum dan berada di bawah perlindungan undang-undang keputusan pengadilan negeri cibinong sudah tepat dan benar.

Ketika dikonfirmasi awak media, pihak kuasa hukum pada hari Sabtu (24/1/2025) menerangkan bahwa Merujuk pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No 28 tahun 2004, pengurus adalah organ yayasan yang bertugas melaksanakan kepengurusan yayasan.

Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang *diangkat* oleh *pembina*  dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Apabila terdapat pengurus yang ditemukan melakukan tindakan menyimpang yang merugikan yayasan, maka pengurus bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan rapat pembina.

dan dengan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang menyebutkan bahwa pengurus yayasan harus melaksanakan tugas sesuai maksud dan tujuan yayasan.

“Kepengurusan yayasan yang baru ini dibentuk oleh pembina merupakan langkah untuk memastikan yayasan kembali dikelola secara transparan dan profesional,” ujar kuasa Hukum

Menurut Pembina yayasan terkait Dugaan penyimpangan anggaran  dan penyalahgunaan keuangan yayasan dan tidak adanya tranfaransi. Maka tindakan tegas yang akan dilakukan oleh pengurus yayasan yang baru bersama pembina yayasan adalah akan mendorong APH Kejaksaan dan Inspektorat maupun BPK untuk mengaudit secara menyeluruh.

Pasca keputusan pengadilan, Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) kini berada dalam pengawasan dan pengelolaan ketua pembina untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan. Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pembenahan yayasan agar tetap fokus pada tujuan utama, yaitu memberikan pendidikan berkualitas kepada siswa.

Konflik ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan sangatlah krusial. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi persoalan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap yayasan pendidikan.-sulkam

Berita Terkait

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dan Integritas Tahun 2026 DISKOMINFO
DPD RI Reses ke Polda Jambi, Perkuat Sinergi Pengawasan Penanganan Narkotika
Polda Jambi Gelar Rapim 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Rencana Kerja Pemda
SMKN 2 BAGOR DISOROT: IJTI GOES TO SCHOOL DIGELAR SAAT ISU DUGAAN PUNGUTAN MEMANAS
Polres Bantaeng Buka Puasa Bersama Insan Pers, LSM dan Organisasi Mahasiswa
Kapolres Bantaeng Bersama Insan Pers Santuni Anak Yatim di Pondok Pesantren As’adiyah Dapoko
Polsek Kubu Gerak Cepat Ringkus 3 Pelaku Pencurian 30 Goni Pupuk di Kubu Babussalam, Kerugian Capai Rp20 Juta.
INI JALAN ATAU KOLAM RENANG? ADA APA SEBENARNYA, JALAN TERMINAL GUYANGAN MASIH JADI KUBANGAN LUMPUR

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:03 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dan Integritas Tahun 2026 DISKOMINFO

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:36 WIB

DPD RI Reses ke Polda Jambi, Perkuat Sinergi Pengawasan Penanganan Narkotika

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:18 WIB

Polda Jambi Gelar Rapim 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Rencana Kerja Pemda

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:04 WIB

SMKN 2 BAGOR DISOROT: IJTI GOES TO SCHOOL DIGELAR SAAT ISU DUGAAN PUNGUTAN MEMANAS

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:59 WIB

Polres Bantaeng Buka Puasa Bersama Insan Pers, LSM dan Organisasi Mahasiswa

Berita Terbaru