Keputusan Pengadilan Cibinong Sudah Tepat Sesuai Undang-Undang terkait sengkata Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA)

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS,Konflik internal di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) yang terletak di Jalan Pendidikan No.6 Kampung Bulaksaga  RT.03 RW.06 Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, akhirnya memanas hingga ke ranah hukum. Perseteruan terkait transparansi laporan anggaran sekolah antara Abdul Latif Cs dan Ketua Pembina Yayasan, M. Yunus, kini telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong.

Sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong berhasil dimenangkan oleh M. Yunus pada tanggal 7 Januari 2025. Dalam putusan nomor perkara 121/Pdt.G/2024/PN.Cbi, bahwa pengelolaan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah Sah Secara hukum berada di bawah kepemimpinan pembina M. Yunus. 26-01-2025

Melalui putusan tersebut saat ini pengurus yang sah Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) kini dikelola oleh pengurus di bawah kepemimpinan pembina M. Yunus. Tim Hukum Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., Deden Setiawan, S.H., Ahmad Muhibullah, S.H., yang mendampingi M. Yunus, menegaskan bahwa pengelolaan yayasan ini telah sah secara hukum dan berada di bawah perlindungan undang-undang keputusan pengadilan negeri cibinong sudah tepat dan benar.

Ketika dikonfirmasi awak media, pihak kuasa hukum pada hari Sabtu (24/1/2025) menerangkan bahwa Merujuk pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No 28 tahun 2004, pengurus adalah organ yayasan yang bertugas melaksanakan kepengurusan yayasan.

Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang *diangkat* oleh *pembina*  dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Apabila terdapat pengurus yang ditemukan melakukan tindakan menyimpang yang merugikan yayasan, maka pengurus bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan rapat pembina.

dan dengan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang menyebutkan bahwa pengurus yayasan harus melaksanakan tugas sesuai maksud dan tujuan yayasan.

“Kepengurusan yayasan yang baru ini dibentuk oleh pembina merupakan langkah untuk memastikan yayasan kembali dikelola secara transparan dan profesional,” ujar kuasa Hukum

Menurut Pembina yayasan terkait Dugaan penyimpangan anggaran  dan penyalahgunaan keuangan yayasan dan tidak adanya tranfaransi. Maka tindakan tegas yang akan dilakukan oleh pengurus yayasan yang baru bersama pembina yayasan adalah akan mendorong APH Kejaksaan dan Inspektorat maupun BPK untuk mengaudit secara menyeluruh.

Pasca keputusan pengadilan, Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) kini berada dalam pengawasan dan pengelolaan ketua pembina untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan. Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pembenahan yayasan agar tetap fokus pada tujuan utama, yaitu memberikan pendidikan berkualitas kepada siswa.

Konflik ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan sangatlah krusial. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi persoalan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap yayasan pendidikan.-sulkam

Berita Terkait

*Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH*
Ketua Tim Penasihat Hukum KAWAT Kunjungi Kantor KAWAT, Perkuat Pemahaman Hukum Wartawan
Polres Tebo Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 1 Ons Sabu
Pemberitahuan Perkembagan Hasil Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang diduga dilakukan Zafaruddin Dg Nuntung
Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Jalan Singa Gg. Melati Lau Cimba
Bupati Humbang Hasundutan Apresiasi Peran PGRI, Lakukan Kegiatan Trauma Healing Pasca Bencana.
Wakil ketua lembaga laskar melayu bersatu, ( LLMB) kec, kubu, kab, Rokan hilir, Datuk budi Hartono, menyatakan sikap,tegas, tetap berada,mendukung polri di bawah presiden Republik Indonesia.
*Operasi Keselamatan Musi 2026, Polres Pagar Alam Gandeng Dishub dan Jasa Raharja Jaga Keselamatan Penumpang*

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:24 WIB

*Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH*

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:38 WIB

Ketua Tim Penasihat Hukum KAWAT Kunjungi Kantor KAWAT, Perkuat Pemahaman Hukum Wartawan

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:33 WIB

Polres Tebo Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 1 Ons Sabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:23 WIB

Pemberitahuan Perkembagan Hasil Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang diduga dilakukan Zafaruddin Dg Nuntung

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:24 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Perjudian di Jalan Singa Gg. Melati Lau Cimba

Berita Terbaru

Daerah

Asisten Paryono, Pers Adalah Sahabat Sejati.

Sabtu, 7 Feb 2026 - 07:45 WIB