Keputusan KPU Yang Digugat Ke MK dari keterangan Saksi Aman Supami mewakili PAN Dapil 2:Merapi Area tidak Mendasar

Kamis, 30 Mei 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Media Mitramabes 30/5/2024 Anggota DPRD Lahat Berinisial Y dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dia mencalonkan lagi untuk mengikuti pemilihan legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Merapi Barat, timur dan Selatan, dengan nomor urut 1(satu),

setelah dari hasil sidang Pleno Komisi Pemilihan Umum Yunani dari PKB meraih suara, dan masuk 5 besar untuk Dapil 2 Merapi area, dalam keterangan tertulis kepada wartawan saat memberikan keterangan pers beliau masih di Jakarta mengikuti sidang MK” ujarnya

Melansir dari laman resmi YouTube Mahkamah Konstitusi, menurut keterangan saksi Ahmad Supami dihadapan hakim MK ia bersaksi Dari rekaman dikirim bahwa pada
Tgl 10 mei 2024. Saksi pemohon Aman Supami dari PAN Kami Diundang oleh KPU Lahat pembukaan untuk membuka kotak suara pada waktu itu pembukaan kotak suara di KPU disaksikan oleh KPU, Pihak Kepolisian Polres Lahat dan Bawaslu.

Penandatanganan surat kotak suara.dihadiri KPU Bawaslu, Pihak dan dari Pihak Polres Lahat setelah itu kotak suara
di tutup kembali kotak surat suara.ujar ” Ahmad Supami dalam rekaman suara gugatan di Mahkamah Agung pada tanggal 29 Mei 2024.

Setelah itu kami selaku pemohon Melaporkan ke Bawaslu namun pihak Bawaslu Lahat ” Itu sudah kedaluwarsa saat pemohon membeberkan perkara gugatan ke MK dalam rekaman sidang di MK tanggal 29 Mei 2024, yang dikirim rekaman oleh Yunani anggota DPRD Kabupaten Lahat selaku tergugat di sidang MK.

Dalam sesi wawancara, Y menjelaskan, terkait Keputusan KPU Yang Digugat Ke MK oleh Partai Amanah Nasional (PAN) dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang dalam menentukan keputusan hal tersebut.

Sepenuhnya permasalahan ini kami serahkan kepada Mahkamah konstitusi meskipun ada hal hal yang sebenernya tidak mendasar, namun kami yakin Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan di suatu negara. Bersama-sama dengan Mahkamah Agung, dan sama sama kita yakini lembaga ini memegang kekuasaan kehakiman, khususnya untuk menguji dan mengadili berbagai aturan yang berkaitan dengan undang-undang atas dasar itu, kami yakin keputusan nanti tidak akan merugikan pihak manapun ” Tukasnya. Tim( Dd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Dinas Pertamina Di komplek Perumahan Bukit Datuk Terbakar
Muhammad Saputra, Anak Bungsu H. Sujayadi, Naik ke Kelas 4 di Ponpes Umul Islam Masbagik
Penghasilan Pedagang di Pasar Selasa Ulak Lebar Sahung, Tetap Stabil 
Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:29 WIB

Rumah Dinas Pertamina Di komplek Perumahan Bukit Datuk Terbakar

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:24 WIB

Muhammad Saputra, Anak Bungsu H. Sujayadi, Naik ke Kelas 4 di Ponpes Umul Islam Masbagik

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:19 WIB

Penghasilan Pedagang di Pasar Selasa Ulak Lebar Sahung, Tetap Stabil 

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:20 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025

Berita Terbaru