Kepsek MIN 1Asahan Aneh, Minta Wartawan Buat Surat Kuasa Saat Konfirmasi Bullying

Rabu, 21 Juni 2023 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan-Tanjungbalai-MBS 
Persoalan Bullying saat ini diduga tidak menjadi perhatian penting bagi pihak Sekolah MIN 1 Asahan di Kecamatan Simpang Empat. Hal itu dikarenakan kekesalan orang tua laki -laki (AH) Korban Bullying yaitu Rahmat, dirinya mengaku disepelekan karena tidak diundang pihak sekolah dalam menyelesaikan masalah anaknya.

Kepada awak media MBS 19/6/23 Rahmat menyampaikan, pihak sekolah melakukan perjanjian perdamaian tanpa melibatkan orangtua korban laki-laki. Dalam hal ini kita menduga ada intervensi tertentu dari pihak sekolah, sehingga masalah yang dialami anak saya tidak sampai kepada saya selaku ayah dari AH darah daging saya.

“Selaku ayah dari AH Hidayat Kelas IV B sangat kecewa melihat kebijakan pihak sekolah MIN 1Asahan Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, saya mendapatkan informasi bukan dari sekolah terkait bullying yang dialami anak saya, namun dari kakaknya yaitu Annisa, “jelasnya

Iya melanjutkan, saat itu kakaknya “AH” yaitu Annisa berkomunikasi kepada saya melalui WA dan mengirimkan Foto surat perjanjian yang mana “NA” selaku pelaku pemerasan terhadap anak saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Surat tersebut ditandatangani korban(AH) , pelaku(NA), wali pelaku(Khoriah), Wali kelas IV B(Elvi Sutina) dan Kepala sekolah MIN 1 Asahan (Erma Suryana) Kecamatan Simpang Empat.

“Annisa menjelaskan bahwa dia dan ibuknya (adik mamaknya) telah menghadiri pertemuan di Sekolah untuk menyaksikan surat perjanjian tersebut. Kemudian anak saya Annisa menjelaskan, bahwa pelaku Bullying diduga telah melakukan pemukulan, penamparan dan pengancaman akan dibunuh jika tidak memberikan uang 300 rb kepada pelaku, “ungkapnya

Iya menambahkan, atas informasi adanya surat perjanjian dari anak saya Annisa. Kemudian saya datang ke sekolah MIN 1 Asahan Kecamatan Simpang Empat untuk mempertanyakan kekeliruan surat yg telah dibuat langsung Kepala Sekolah. Saya mempertanyakan Kenapa saya selaku ayah “AH”tidak diberitahu, kemudian kenapa tidak adanya Materai 10 Ribu sebagai legalitas penguat secara hukum, kenapa pelaku dan anak saya mewajibkan tanda tangan padahal mereka anak usia di bawah umur yang masih kelas IV SD.

“Iya menegaskan saya merasa kecewa, karena diduga surat perjanjian pihak MIN 1 Asahan Kecamatan Simpang Empat dibuat secara semena-mena tanpa memperhitungkan aturan hukum, administrasi yang akuntabel dan terindikasi sebatas melepaskan tanggungjawab sekolah, dengan mengabaikan hak-hak dari anak dan saya selaku orangtua. Karena saat itu jawaban Kepala sekolah, bahwa mereka akan menyampaikan keberatan saya kepada pimpinan Kemenag yang ada di Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Iya menegaskan, masalah Bullying yang dihadapin anak saya itu bukan masalah biasa, saat ini anak saya cukup depresi karena masih mengalami rasa takut dan ini berdampak pada mental anak saya. Namun sikap dari pihak Kepala Sekolah sepertinya tidak terlalu mementingkan kehadiran orangtua korban, sampai tidak ada kesaksian dari orangtua atas surat perjanjian yang dibuat.

Atas permasalahan tersebut awak media MitraMabes.com Pada Senin 20/6/23 mengkonfirmasi pihak Kepsek MIN 1Asahan Kecamatan Simpang Empat. Namun sikap dari Kepala sekolah terlalu dingin seperti menutupi tekait legalitas dari surat perjanjian atas kasus Bullying yang dialami AH selaku korban.

“Saya sudah menyelesaikan perkara tentang Bullying pengancaman dan pemerasan yang dialaminya ” AH ” Siswi Kelas IV SD. Kita sudah panggil pihak keluarganya korban dan turut menyaksikan penerbitan surat perjanjian. Adapun orangtua Korban pak Rahmat juga sudah saya tanggapi, “ucapnya.

Iya melanjutkan bapak hadir menanyakan hal ini sebagai siapa, kalau kerabat pak Rahmad kami tidak bisa melayani bapak tanpa ada surat kuasa dari orangtua korban.

Kemudian awak media mencoba menjelaskan bahwa selaku Jurnalis berhak menyampaikan pertanyaan yang disampaikan tidak perlu harus pakai kuasa. Karena bentuk keterbukaan informasi publik, namun pihak Kepsek tetap mengabaikan dan menolak bahwa harus ada surat kuasa.

“Silahkan naikkan beritanya pak saya tetap punya pegangan, bahwa bapak harus menunjukkan surat kuasa untuk menyelesaikan persoalan Bullying yang dialami “AH”, “ungkap Erma Suryana selaku Kepsek MIN 1Asahan(A.A)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Linge melaksanakan kegiatan Bakti Religi di Masjid Malik Isaq
Ujungaris Bersolek: Dari Jalanan Biasa Menjadi Ikon Desa Modern Penuh Warna
Antisipasi Kemacetan, Kakorlantas Polri dan Bupati Tinjau Progres Tol Kapal Betung.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Beri SIM Gratis Bagi Warga Kelahiran 7-9 Juli Di Semaraknya Hari Bayangkara Ke 79
Bupati Samosir Dukung Percepatan Pembentukan SPPG Program Nasional MBG
Lagi, Kapolri Anugerahkan Penghargaan Pelayanan Publik “A” Kepada Polres Indramayu
Babinsa Koramil 1605 Sukagumiwang Monitoring Harga Sembako di Wilayah Tulungagung dan Kertasemaya
Reje Hakim Bale Bujang Apresiasi Bakti Religi Polres Aceh Tengah Sambut HUT Bhayangkara ke-79 di Masjid At-Taqwa

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:59 WIB

Polsek Linge melaksanakan kegiatan Bakti Religi di Masjid Malik Isaq

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:22 WIB

Ujungaris Bersolek: Dari Jalanan Biasa Menjadi Ikon Desa Modern Penuh Warna

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:53 WIB

Antisipasi Kemacetan, Kakorlantas Polri dan Bupati Tinjau Progres Tol Kapal Betung.

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:19 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Beri SIM Gratis Bagi Warga Kelahiran 7-9 Juli Di Semaraknya Hari Bayangkara Ke 79

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:06 WIB

Bupati Samosir Dukung Percepatan Pembentukan SPPG Program Nasional MBG

Berita Terbaru