Aceh Utara,Mitra Mabes.com
Program Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Aceh Utara yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, khususnya pada skema swakelola tipe III, kini menjadi sorotan. Proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan belajar itu diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terjadi pergantian susunan pelaksana kegiatan di lapangan, yakni ketua, sekretaris, dan kepala pelaksana proyek, yang diduga dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah tanpa mengikuti prosedur atau persetujuan dari pihak terkait. Padahal, struktur pelaksana tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh kementerian.
SDN 4 Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, mendapat kegiatan Revitalisasi gedung sekolah, untuk sekolah ini rehap berat 3 unit ruang kelas bangun baru 3 unit Mck .
Kesemua kegiatan Revitalisasi di memonopili, oleh sang kepsek. Mulai pembelian Material semen, pasir, batu bata, kayu, bahkan kayu kosen pintu dan jendela mengunakan kayu mutu rendah. Penentuan jumlah pekerja juga ditentukan oleh kepsek. Dan dilokasi kegiatan tak terlihat adanya papan Informasi proyek.
Media terus mengali informasi terkait keterlibatan Komite, ternyata hanya di atas kertas, dan ia mengaku hanya sebagai pekerja harian, tidak terlihat dalam pertangung jawabam proyek “jelasnya.
Kepsek SDN 4 Matangkuli Suryani S.Pd, ketika dihubungi Media ini melalui telphon selularnya, pada kamis (30/11/25) mengatakan saya ada rapat dengan K3S di kantor UPTD matangkuli, selanjutnya akan ke Dinas ada rapat ” jelasnya”.

Terkait masalah bangunan, silahkan bapak kembali lagi pada hari sabtu ( 01/11/25), ketika pada hari yang telah ditentukan, media ini berupaya datang menjumpain kepsek tersebut, ternyata sang kepsek juga tidak ada disekolah dan dihubungi melaui pesan singkat WhatsAPP dan telphon saya hari ini tidak kesekolah karena saya akan kekampus ada mata kuliah di kampus “sebutnya.
Dari pantau media di lokasi terlihat jelas kualitas pekerjaan fisik di sejumlah lokasi pun perlu dipertanyakan. Beberapa pekerja diduga tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan teknis, dan mereka pekerja tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3, selain itu dilokasi ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai standar, seperti pasir pantai dan pemasangan batu bata yang berongga, berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Termasuk pemasangan kosen pintu dan jendela mengunakan kayu bermutu rendah, Dan didua segaja lakukan demi meraih keuntungan sang kepsek.
Ditempat Terpisah SDN 1 Pirak Timu kegiatan Revitalisasi ada beberapa kegiatan di antaranya rehab berat 2 ruang kelas, Di lokasi inipun tidak terdapat papan informasi kegiatan.
Pada hari sabtu tanggal (30/10/25) ketika jumpain tim media di sekolahnya Hamidah, S.Pd, berupaya menghindar, dengan alasan tidak sempat melayani tim media ketika melayang beberapa pertanyaan terkait proyek sarana dan prasarana sekolah dasar yang sedang dikerjakan.
Salah guru Sibran spd, kepada awak media mengaku sebagai Ketua P2SP, ketika ditanya tentang papan informasi kegiatan yang sedang berlangsung dengan santainya dia menjawab bahwa papan tersebut ada disimpan, tapi tidak dipasang, kalau ada kenjanggalan di proyek ini silahkan anda tulis, seperti menantabg awak media.
Kepsek SDN 4 Matang kuli dan kepsek SDN 1 Pirak Timu, telah melanggar UDD Keterbukaan Publik, karena Menurut Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Kabid Sarana dan Prasarana Herman kepada media ini mengatakan, bahwa proses pengajuan bantuan revitalisasi berdasarkan pada hasil analisis kondisi bangunan yang tercantum di Dapodik serta legalitas kepemilikan lahan itu dilakukan langsung ke kementrian Pendidikan, dan mereka pelaku kegiatan proyek Program Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Aceh Utara yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, khususnya pada skema swakelola tipe III, bertanggung jawab langsung kekementrian Pendidikan, .
Proses verifikasi lapangan dilakukan oleh Dinas untuk memastikan kesesuaian data, sedangkan pengelolaan pembangunan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah dengan pendampingan teknis dari Dinas, “tutupnya.(samsul Bahri)









