Kepolisian Sektor Labuhan Ruku Ringkus Residivis Ranmor
Batubara Mitra Mabes.Com 09
Kepolisian Sektor Labuhan Ruku berhasil meringkus Khaidir Yusuf Lubis yang sudah berulang kali beraksi melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Batubara, Rabu 24/08/2022.
Informasi dihimpun, Yusuf Lubis telah melakukan pencurian kendaraan milik Zetwin Ginting (18), seorang pelajar, warga Dusun Merbau Desa Sei Suka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara pada tanggal 10 Agustus 2022.
Saat itu korban sedang bersama temannya duduk di sebuah warung, dan saat di lihat, sepeda motor korban ternyata sudah tidak ada di lokasi parkir. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Labuhan Ruku.
Pada tanggal 22 Agustus 2022, saksi korban melihat tersangka dan langsung melaporkanya ke Polsek Labuhan Ruku. Menerima laporan tersebut, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Khusnadi SH MH yang terkenal sebagai Macan Batubara, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku beserta Tim untuk meringkus Resedivis Curanmor tersebut.
Tidak butuh waktu lama, berselang 1 jam dari laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian Panggabean SH MH berhasil meringkus Sang Resedivis Ranmor yang terkenal sangat licin di wilayah tersebut.
Dengan barang bukti Sepeda motor yang di curinya, Kaidir Yusuf Lubis di gelandang ke Mapolsek Labuhan Ruku, dan ternyata Residivis ini.
sudah melakukan tindak pindana yang sama di wilayah hukum Polsek Lima Puluh dan Polsek Labuhan Ruku. Tersangka terjerat hukuman penjara masimal 5 tahun Editor : Amir MBS 09