Kubu Babussalam MBS Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang pria berinisial PG alias Putra harus berurusan dengan polisi setelah kepergok mengambil buah sawit dari kebun milik warga di Kepenghuluan Sei Panji-Panji.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa sore (27/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban Jefri (49) mendatangi kebun sawit miliknya untuk melakukan pengecekan. Namun setibanya di lokasi, korban menemukan tumpukan buah sawit serta bekas potongan baru di sejumlah pohon.
Merasa curiga, korban kemudian mengintai area kebun. Tak lama berselang, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung mengangkut buah sawit yang telah ditumpuk tersebut ke dalam keranjang angkut.
Korban tidak langsung bertindak, melainkan mengikuti pelaku hingga ke tempat penjualan sawit di Jalan Lintas Pesisir. Di lokasi tersebut, korban mengamankan pelaku dan meminta bantuan warga sekitar sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian.
Petugas Polsek Kubu yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kubu untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita 18 tandan buah kelapa sawit segar, satu keranjang angkut, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.









