Lampung Timur,Mitra Mabes.Com – Juli 2025 Kisruh internal yang terjadi di lingkungan SMK YPI 2 Way Jepara, Lampung Timur, semakin menjadi perhatian publik. Persoalan utama berpusat pada proses pergantian kepala sekolah dari H. Mahmud, S.Sos kepada Sumarwan, M.Pd.I, yang hingga kini belum berjalan sebagaimana mestinya, meskipun keputusan resmi dari yayasan telah dikeluarkan.
Pergantian kepemimpinan di dunia pendidikan seharusnya menjadi bagian dari proses regenerasi yang sehat. Namun sayangnya, dalam kasus ini, dinamika internal yayasan telah menimbulkan konflik terbuka yang berdampak pada stabilitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Berdasarkan Keputusan Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL) Nomor 959/A.1/YPPIL.P/K/2025 tertanggal 11 Januari 2025, H. Mahmud diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah dan ditempatkan sebagai guru tetap. Kemudian, melalui SK Nomor 1988/A/YPPIL.P/K/2025 tertanggal 17 Januari 2025, yayasan secara resmi mengangkat Sumarwan, M.Pd.I sebagai Kepala Sekolah SMK YPI 2 Way Jepara.
Ironisnya, hingga memasuki bulan Juli 2025, Sumarwan belum dapat menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah karena belum diterima secara administratif maupun operasional di sekolah tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, Sumarwan menyampaikan rasa kecewa dan ketidakadilan yang dirasakannya.
“Saya dan pihak yayasan sudah mencoba menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan. Saya juga sudah mendatangi sekolah, tapi saudara Mahmud tidak mau berdialog dan tetap bersikeras menganggap dirinya masih menjabat sebagai kepala sekolah,” ujar Sumarwan dengan nada kecewa.
Ia menambahkan,
“Saya merasa sangat dizalimi. Ini bukan keputusan yang saya buat sendiri, tapi keputusan resmi dari yayasan. Sudah seharusnya semua pihak menghormati keputusan tersebut dan mengutamakan kepentingan siswa serta kemajuan sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sumarwan berharap agar H. Mahmud bersikap legowo dan tidak mempertahankan jabatan yang secara hukum dan administrasi telah berakhir.
“Mari kita pikirkan masa depan anak-anak kita. Jangan pertaruhkan pendidikan mereka hanya karena ego jabatan,” tambahnya.
Sementara itu, Suprapto, perwakilan dari Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL), membenarkan bahwa Sumarwan telah resmi diangkat dan bahkan dilantik.
“Beliau (Sumarwan) sudah mendapat mandat sah dari yayasan. Bahkan beberapa tugas penting sudah mulai diberikan kepadanya, seperti penandatanganan dokumen kelulusan, ijazah siswa, hingga pengurusan administrasi kegiatan sekolah,” jelas Suprapto.
Ia juga menyesalkan situasi yang berlarut-larut ini.
“Kami berharap semua pihak bisa menyadari bahwa roda organisasi harus berjalan dengan baik. Jika dibiarkan, konflik ini akan merugikan siswa, guru, dan citra sekolah secara keseluruhan,” tegasnya.
Terkait polemik perubahan nama sekolah, Suprapto menambahkan bahwa yayasan telah mengganti nama lembaga menjadi SMK Islam Tunas Bangsa 2 Way Jepara, dan seluruh proses hukum telah diserahkan kepada kuasa hukum yayasan, Sopiyan Subing.
“Kami ingin menyelesaikan semuanya secara legal dan profesional. Kepada semua pihak, mari kita akhiri polemik ini dan kembali fokus pada pelayanan pendidikan terbaik bagi anak-anak kita,” tutup Suprapto.
(Pewarta:Mat Gebu)