Deli Serdang Mitramabes com. Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lubuk Pakam diduga menyalahi aturan yang telah dibuat. Sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Sesuai program pemerintah wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Kepsek SMA N 1 Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Marsito saat di konfirmasi awak media di ruang Rapat SMA N 1, Rabu (01/02/2023) mengenai dugaan pengutipan atau pungutan liar (pungli).Saat ditanya apakah kutipan yang dilakukan di sekolah bapak itu kutipan apa sumbangan?.
Marsito langsung menjawab kepada beberapa awak media, kalau itu tidak benar, itu semua sumbangan, lantas awak media menduga maksud dengan kata “Sumbangan” yang bersifat bulanan dengan nilai yang ditentukan itu hanya akal akalan kepala sekolah untuk melakukan pungli.
Lanjut Marsito, Kepsek menyatakan “tidak hanya SMAN 1 lubuk PAKAM yang melakukan hal ini, namun seluruh sekolah Negeri yang ada di Deli Serdang semua melakukannya”, ujarnya dengan nada ketus.
Dan team media mencoba menanyakan kepada beberapa siswa SMAN 1 Lubuk Pakam tentang uang bulanan, mereka menjawab sebesar Rp. 160.000 sebulan, dan untuk siswa yang mendapatkan KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) itu dikenakan 100 ribu sebulan nya,” ujar Siswa.
Dari perjanjian yang sudah disepakati oleh media dengan kepsek, bahwa Kepsek akan memberikan data akurat tentang uang sekolah siswa sebulannya dan data siapa saja siswa yang tidak dikenakan bulanan sekolah, namun hanya keterangan Jumlah murid dan Guru PNS dan Guru Honorer pendidik dan beberapa tenaga Honorer yang meliputi, Siswa-siswi sekitar 1.172 dengan 34 ruangan dari kelas 10,11 dan 12. dan Guru pendidik berkisar 46 antaranya Guru PNS 44, 1 orang Tenaga Admin dan 1 orang bagian perpustakaan, tenaga honorer 47 antaranya 31 Guru Honorer, 5 Tenaga Administrasi, 1 orang Petugas UKS, 1 orang petugas Laboran, 1 orang Perpustakaan, 1 orang Satpam, 4 orang Tenaga kebersihan, dan 3 Penjaga malam dengan jumlah 93 orang.
Namun data tentang biaya sekolah yang dikenakan setiap siswa-siswi perbulan nya dan guru Honorer yang kepsek katakan mendapatkan santunan dari Dinas Pendidikan 60 ribu setiap jam nya yang beliau janjikan waktu pertemuan diruangan rapat di SMAN 1 Lubuk Pakam beliau enggan memberikan nya.
Di minta kepada Dinas Pendidikan Propinsi Sumut agar memonitoring dan mengevaluasi kinerja kepsek SMAN 1 Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang. (Agus/Indra)