“
Empat Lawang-sumsel Di dapati
Kepala Sekolah Negeri 4 Paiker menghindar saat awak media hendak bertemu dan ingin konfirmasi terkait realisasi pengunaan Dana Bantuan Sekolah yang di kelolah oleh kepala sekolah SDN 4 angaran Bos reguler 2023-2024.
Semestinya ASN selaku kepala sekolah tidak mesti menghindar dari jurnalis/wartawan. Jika tidak ada yang di takutkan dan di sembunyikan, kepala sekolah yang aktif di sekolah selama jam pelajaran,
namun sebalik nya Kepsek tersebut saudari Ibu (E,v,) sering meninggalkan sekolahan sebelum jam sekolah selesai.
Para jurnalis menduga kuat, SD Negeri 4 Paiker di kelolah oleh ibu (E,v) memiliki permainan dalam pengelolah dan realisasi angaran Bos, ada dugaan memark’up kan angaran Bantuan Oprasioanl Sekolah Bos dari pemerintah yang notabene nya untuk kemajuan dan perkembangan setatus sekolah SDN 4 Paiker ini.
1. Dugaan korupsi kegiatan pembelajaran dan ektrakulikuler, ( terindikasi dengan output yang dikeluarkan secara periode dengan nominal yang berbeda-beda, kami menemukan indikasi korupsi di kegiatan ini)
2. Dugaan korusi di pemeliharaan sarana dan prasarana ( kami menemukan dilapangan secara fakta bahwasanya 30 persen itu sama saja tidak terealisasi)
3. Dugaan korupsi di kegiatan asesmen/evaluasi pembeajaran (dugaan fiktif di kegiatan ini)
4. Dugaan korupsi di pengembangan perpustakaan (kami menemukan tidak terealisasinya pengembangan tersebut)
5. Dugaan korupsi di administrasi kegiatan sekolah ( kami menemukan tidak terealisasi pengembangan tersebut)
6. Dugaan korupsi/fiktif pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7. Dugaan adanya laporan palsu dan tanda tangan palsu baik di dokumen dan LPJ
8. Dugaan adanya kwitansi dan nota palsupalsu
Sesuai pasal dan UU. RI No 31 tahun 1999 JO 20 tahun 2001, unsur-unsur: Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok, golonga.
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan bejad tersebut adalah benar di tunjukan kepentingan umum, tetapi menyimpang dari kewenangan yang di beritakan oleh UU dan atau peraturan lain.
Penyalahgunaan kewenangan yaitu penyalahgunaan prosedur yang seharusnya di pergunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000 tentang cara dan pelaksanaan peran serta masyarakat dan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Inpres RI No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Keputusan Presiden No 8 tahun 2006 tentang perubahan ke empat atas keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sesuai pada UU No 28 tahun 1999 dan PP No 68 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Peran serta masyarakat yang menerima informasi pengaduan serta Sosial kontrol dalam pengawasan, berdasarkan hasil pantauan informasi masyarakat.
Keputusan Presiden No 8 tahun 2006 tentang perubahan ke empat atas keputusan Presiden No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sesuai pada UU No 28 tahun 1999 dan PP No 68 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Peran serta masyarakat yang menerima informasi pengaduan serta Sosial kontrol dalam pengawasan, berdasarkan hasil pantauan informasi masyarakat.
(Team)