Deli Serdang MBS. 5 April 2024. Dugaan kuat Kepala Sekolah SDN 106182 yang berada di Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Menyelewengkan anggaran dana bos Reguler tahun 2023,dan Penyusunan RKS juga tanpa di hadiri Ketua Komite Sekolah Rabu 3 April 2024.
Saat awak media menyambangi sekolah dan mengkonfirmasi kepala sekolah di ruang kerjanya, Kepala Sekolah mengatakan terkait berapa jumlah murid nya,Kepsek mengatakan kurang lebih 120 Siswa, dengan anggaran 120 juta, dana tersebut di keluarkan dua tahap dalam setahun ucap Kepsek.
Lanjut, saat awak media mempertanyakan ada berapa guru honor di SDN 106182 ini, Kepsek mengatakan ada 4 orang guru honorer disini ucap Kepsek,perorang nya guru honorer mendapatkan gaji 1,3 juta, dan gaji untuk tenaga kebersihan satu orang 350 ribu.dan saat awak media mempwrtanyakan siapa ketua Komite Sekolah ini pak, kepala sekolah mengatakan tidak tahu.
Lanjut, saat awak media mempertanyakan apakah Ketua Komite tidak pernah hadir atau ikut saat penyusunan RKS. Kepala sekolah menjawab tidak pernah ikut ucap Kepsek. Awak media mempertanyakan kembali, bukan kah setiap penyusunan RKS Ketua Komite harus dilibatkan (di hadirkan) agar Ketua Komite bisa mengawasi keuangan sekolah.kepala sekolah dengan sombong nya menjawab, kalau ketua komite dilibatkan dan diajak rapat, namun tidak boleh mengetahui rincian anggaran belanja sekolah selama 1 tahun.
Selanjutnya, awak media mempertanyakan terkait sisa uang dana BOS, dan di peruntukan untuk apalagi, Kepala Sekolah mengatakan dan menjawab, kalau mau tahu anggaran sekolah, lihat ja papan mading nya di ruang kepala sekolah dengan menunjuk keatas tempat yang agak tinggi ucap Kepala sekolah dengan sombongnya.
Dengan tinggi nya papan mading di ruangan kepala sekolah, seperti nya Kepsek disinyalir menghindari pantaun awak media, agar tidak dapat jelas dibaca.
Dihari yang sama, selepas mengkonfirmasi kepala sekolah SDN 106182,awak media mencoba mengkonfirmasi Ketua Komite sekolah Suriadi dan dia mengatkan kalau dirinya baru sekali dilibatkan dan hadir,itupun hanya saat Pemilihan Komite, saat awak media mempertanyakan apakah bapak selaku ketua Komite pernah diundang atau dilibatkan dalam rapat penyusunan RKS, dengan gamblang nya Tidak Pernah tegas nya.
Sementara itu, di hari yang berbeda awak media menggali informasi di sekolah, dengan mengkonfirmasi salah satu guru yang tidak ingin di sebut kan namanya mengatakan, kalau guru honorer di SDN 106182 hanya 3 orang, bukan 4 orang ucap nya seperti yang di sampakan Kepsek.
Dari hasil Konfirmasi awak media dengan Kepala sekolah dan Ketua Komite serta salah seorang guru, jelas sekali Kepala Sekolah SDN 106182 Berbohong dan tidak jujur dalam memberikan keterangan saat dikonfirmasi, Kepala sekolah juga diduga menyembunyikan dan coba menutupi Penyelewengan anggaran dana Bos Reguler, serta banyak sekali aturan aturan yang di langgar oleh Oknum Kepala Sekolah.
Dalam hal Dana Bos, jelas sekali Kepala Sekolah tidak Transparan dalam mengelolah anggaran dana Bos,sementara kita tahu dana Bos adalah uang negara, siapa saja boleh mengetahui, sehingga anggaran tersebut tepat sasaran.
Dari keterangan diatas, Kepala Sekolah telah melanggar Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan negara di rugikan.
Diminta Kepada Bapak Bupati Deli Serdang, Kepala Dinas Pendidikan DS, Kejaksaan Negeri DS dan Tipikor Polresta Deli Serdang, agar menindak dan memeriksa serta memproses Kepala Sekolah SDN 106182 yang bermain main dengan uang negara,sehingga adanya kerugian negara.
Agus.