Kepala Kejaksaan Negri Siak Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana PT.SPN

Rabu, 9 Agustus 2023 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, Riau – Mitra Mabes.Com

Pada hari ini, Rabu tanggal 09 Agutus 2023, Pukul 17:20 WIB. telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu Perkara Tindak Pidana Korupsi tentang Dugaan Penyalahgunaan Modal PT. Siak Prima Nusalima Dalam Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Melalui Pihak Ketiga Tahun 2011 s/d 2012 dengan terdakwa Suharno selaku direktur CV Somad Group dan Edi Sukaria selaku Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima . Setelah pada agenda persidangan sebelumnya telah didengar keterangan saksi-saksi, ahli serta telah dipertunjukan barang bukti dalam persidangan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum serta telah mendengar Pembelaan dari terdakwa dan jawaban penuntut umum atas pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan yaitu : terdakwa Edi sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT. SPN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara yaitu Pemda Siak Cq PD Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V sebesar Rp. 1.911.150.449 dengan putusan sebagai berikut :

A. TERDAKWA EDI SUKARIA

1. Terdakwa EDI SUKARIA, SE dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair penuntut umum.

 

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI SUKARIA, SE dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;

 

 

3. Menghukum Terdakwa EDI SUKARIA membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.

 

4. Menetapkan agar Terdakwa EDI SUKARIA, SE, membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp107.129.679,00 (seratus tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.

 

B. TERDAKWA SUHARNO

1. Menyatakan bahwa Terdakwa SUHARNO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair penuntut umum;

 

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUHARNO dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;

 

3. Menghukum Terdakwa SUHARNO membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah ) yang mana apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(Tiga) bulan.

 

4. Menetapkan agar Terdakwa SUHARNO membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.804.020.770,- (Satu Miliar Delapan Ratus Empat Juta Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tdk mempunyai harta benda yg mencukupi utk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

 

Atas putusan tersebut Penuntut Umum pada Kejari Siak menyatakan pikir pikir dan sesuai ketentuan diberikan waktu 7 hari utk menyatakan Sikap.

 

(H.F.Bronson Purba)

 

Sumber: Kepala Kejaksaan Negri Siak Melalui Kepala Seksi Intelijen Rawatan Manik, S.H.,M.H

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tegaskan Komitmen Swasembada Lewat GPM di Hari
Penurunan Bendera 17 Agustus di Lampung, Kapolda Ingatkan Makna Kemerdekaan untuk Terus Mengabdi
Peringatan HUT ke-80 RI, Bupati Humbahas Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan
Relawan Tamansiswa Haru Saksikan Presiden Prabowo Pimpin Upacara Kemerdekaan ke-80
PERINGATAN HUT KE – 80 RI DI SMP NEGERI 1 SIOMPIN KECAMATAN SURO MAKMUR, DANDIM 0109 ACEH SINGKIL BERTINDAK SEBAGAI INSPEKTUR UPACARA
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat
Memperingati HUT RI ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Ajak Anak-anak Iwaka Kenali Arti Kemerdekaan
Kapolsek Rimbo Ulu AKP Abdul Jalil Sidabutar, S.E Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Di HUT RI ke-80 Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 05:39 WIB

Polda Lampung Tegaskan Komitmen Swasembada Lewat GPM di Hari

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Penurunan Bendera 17 Agustus di Lampung, Kapolda Ingatkan Makna Kemerdekaan untuk Terus Mengabdi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Peringatan HUT ke-80 RI, Bupati Humbahas Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Relawan Tamansiswa Haru Saksikan Presiden Prabowo Pimpin Upacara Kemerdekaan ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:30 WIB

PERINGATAN HUT KE – 80 RI DI SMP NEGERI 1 SIOMPIN KECAMATAN SURO MAKMUR, DANDIM 0109 ACEH SINGKIL BERTINDAK SEBAGAI INSPEKTUR UPACARA

Berita Terbaru

NASIONAL

Polda Lampung Tegaskan Komitmen Swasembada Lewat GPM di Hari

Senin, 18 Agu 2025 - 05:39 WIB

BERITA UTAMA

PJ Kades Titi Akar Pimpin Langsung Apel Upacara Bendera HUT RI KE-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:27 WIB

BERITA UTAMA

PJ Kades Hutan Panjang Mujimin Pimpin Langsung Apel HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:21 WIB