Kepala Kantor Pos Pagar Alam Di Tahan Tersangka Kasus Pencabulan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HumasRes Pagaralam – Polres Pagar Alam di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Melalui Sat Reskrim Unit PPA, Polres Pagar Alam menangani secara serius perkara dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, melakukan pemeriksaan korban dengan pendampingan pihak terkait, serta menghadirkan saksi ahli pidana. Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian.

Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB (35) pekerjaan karyawan Bumn sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, S.H., menyampaikan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2026 di Rutan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya. (Heri.ck)

Berita Terkait

Rumah Warga di Bonea Makmur Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang, Kapolsek Bontomanai Ingatkan Kewaspadaan
KAWAT Dukung Penuh Inisiatif Kapolsek Tebo Ulu Gelar Penyuluhan Hukum di Sekolah
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Hadiri Kegiatan DPP PATRI dan Audiensi Bersama Menteri Transmigrasi di Yogyakarta
VISI, MISI, DAN TUJUAN UPT SD NEGERI 1 BUMI AYU DI KABUPATEN PRINGSEWU.
Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.
Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.
Hampir menjelang 3 Bulan Lumpur Masih Jelas Membekas Di Rumah Warga Yang Terdampak Di Desa Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat
Sambangi KAWAT, SMSI Tebo Dorong Peningkatan Kualitas Pemberitaan Media Siber

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:04 WIB

KAWAT Dukung Penuh Inisiatif Kapolsek Tebo Ulu Gelar Penyuluhan Hukum di Sekolah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:49 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Hadiri Kegiatan DPP PATRI dan Audiensi Bersama Menteri Transmigrasi di Yogyakarta

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:46 WIB

VISI, MISI, DAN TUJUAN UPT SD NEGERI 1 BUMI AYU DI KABUPATEN PRINGSEWU.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:44 WIB

Kepala Kantor Pos Pagar Alam Di Tahan Tersangka Kasus Pencabulan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:44 WIB

Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.

Berita Terbaru