Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang hasil grafikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan TKD

Selasa, 1 Agustus 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes – com // Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar jumpa pers terkait pengembalian uang gratifikasi dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Caturtunggal dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, KS, Selasa (01/08/2023).

Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengatakan, pengembalian uang dari hasil grafitikasi tersebut adalah pengembalian yang kedua karena sebelumnya pada 17 Juli 2023 KS sudah menyerahkan uang ke penyidik sebesar Rp 300 juta. Sehingga total uang gratifikasi yang dikembalikan sebesar Rp 1,6 miliar.

“Tadi pihak keluarga dan pengacaranya menyerahkan uang Rp 1,3 miliar sebagai pengembalian gratifikasi. Dan ini merupakan itikad baik dari tersangka sehingga menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik,” tutur Anshar.

Tersangka KS diduga menerima gratifikasi dari tersangka RS sebesar Rp 4,731 miliar berupa uang di ATM milik istri tersangka RS sebesar Rp 211 juta dan dua bidang tanah senilai Rp 4,5 miliar. Pihak keluarga tersangka KS berkomitmen akan mengembalikan gratifikasi tersebut.

“Keluarga berkomitmen akan menutup kekurangan dari total gratifikasi yang diterima tersangka KS,”ucapnya.

Lebih lanjut Anshar mengatakan untuk tanah yang diduga hasil gratifikasi tersebut memang sudah diblokir oleh tim penyidik. Namun dengan adanya pengembalian uang tersebut tentu akan menjadi pertimbangan tersendiri mengenai status tanahnya.

“Jadi pengembalian uang tadi itu bagian untuk mengembalikan tanah yang sudah dibeli. Kalau memang nanti semuanya sudah dikembalikan, status tanahnya akan dipertimbangkan lagi,” katanya.

Anshar menambahkan, Kendati tersangka RS sudah mengembalikan uang hasil gratifikasi, namun bukan berarti proses penyidikan tersangka RS berhenti. Pengembalian tersebut menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan maupun hakim dalam memvonis perkara.

“Ini hanya akan memperingatan tuntutan jaksa atau jadi pertimbangan hakim saat memutus perkara. Tapi untuk perkara tetap jalan terus,” imbuhnya.

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya, tersangka KS telah menerima gratifikasi dari tersangka RS karena telah membantu dan memfasilitasi dalam penyalahgunaan TKD Caturtunggal Depok. ( wahyu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO
Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron
Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri
Unit Reskrim Polsek Rambutan Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Bongkar Bengkel
Camat Tajur Halang (ipan)Di duga terpaksa menutup pasar malam ilegal sesudah viral,ada apa.
PLN UPT,bojonggede Diminta Tindak tegas oknum pengusaha pasar malam yang mencuri aliran listrik.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:00 WIB

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:49 WIB

Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:33 WIB

Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:25 WIB

Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri

Berita Terbaru