Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang hasil grafikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan TKD

Selasa, 1 Agustus 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes – com // Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar jumpa pers terkait pengembalian uang gratifikasi dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Caturtunggal dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, KS, Selasa (01/08/2023).

Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengatakan, pengembalian uang dari hasil grafitikasi tersebut adalah pengembalian yang kedua karena sebelumnya pada 17 Juli 2023 KS sudah menyerahkan uang ke penyidik sebesar Rp 300 juta. Sehingga total uang gratifikasi yang dikembalikan sebesar Rp 1,6 miliar.

“Tadi pihak keluarga dan pengacaranya menyerahkan uang Rp 1,3 miliar sebagai pengembalian gratifikasi. Dan ini merupakan itikad baik dari tersangka sehingga menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik,” tutur Anshar.

Tersangka KS diduga menerima gratifikasi dari tersangka RS sebesar Rp 4,731 miliar berupa uang di ATM milik istri tersangka RS sebesar Rp 211 juta dan dua bidang tanah senilai Rp 4,5 miliar. Pihak keluarga tersangka KS berkomitmen akan mengembalikan gratifikasi tersebut.

“Keluarga berkomitmen akan menutup kekurangan dari total gratifikasi yang diterima tersangka KS,”ucapnya.

Lebih lanjut Anshar mengatakan untuk tanah yang diduga hasil gratifikasi tersebut memang sudah diblokir oleh tim penyidik. Namun dengan adanya pengembalian uang tersebut tentu akan menjadi pertimbangan tersendiri mengenai status tanahnya.

“Jadi pengembalian uang tadi itu bagian untuk mengembalikan tanah yang sudah dibeli. Kalau memang nanti semuanya sudah dikembalikan, status tanahnya akan dipertimbangkan lagi,” katanya.

Anshar menambahkan, Kendati tersangka RS sudah mengembalikan uang hasil gratifikasi, namun bukan berarti proses penyidikan tersangka RS berhenti. Pengembalian tersebut menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan maupun hakim dalam memvonis perkara.

“Ini hanya akan memperingatan tuntutan jaksa atau jadi pertimbangan hakim saat memutus perkara. Tapi untuk perkara tetap jalan terus,” imbuhnya.

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya, tersangka KS telah menerima gratifikasi dari tersangka RS karena telah membantu dan memfasilitasi dalam penyalahgunaan TKD Caturtunggal Depok. ( wahyu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kompak ratusan LSM Harimau suport Sidang Perdana 3 Anggotanya di PN Purbalingga.
Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan
masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.
KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri
Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.
Cegak Kerusakan Lingkungan Akibat PETI, Polres Melawi Sampaikan Himbauan
Pimpinan Ponpes Al Adzkar di Bogor Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Asusila, Empat Korban Berani Bersuara

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kompak ratusan LSM Harimau suport Sidang Perdana 3 Anggotanya di PN Purbalingga.

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:51 WIB

Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:10 WIB

masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:40 WIB

KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:54 WIB

Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Sergai Dukung Atlit Pencak Silat Ikuti FORNAS di NTB

Selasa, 22 Jul 2025 - 22:28 WIB