example banner

Kepala desa tajur di laporkan di duga palsukan akte ahli waris berlian anak hasil adopsi, untuk mendapatkan hartanya rian siswanto.

Bogor Mitra Mabes.Com –Kades tajur citerup di laporkan ke polres bogor di duga palsukan data berlian hasil anak adopsi ahli waris Ryan Siswanto untuk menguasai hartanya.

Meneurut keterangan yang di peroleh awak media berlian binti Ryan siswanto ternyata berlian anak hasil adopsi yang tidak ada surat adopsinya namun di sisi lain kades tajur di duga melakukan memalsukan surat ahli waris agar mendapatkan warisan dari Ryan siswanto.

Usaha kades tajur sudah melakukan hal yang sama untuk mendapatkannya sudah menggunakan tiga pengacara namun usaha tersebut belum pernah berhasil di karenakan tidak ada data di disubcapil.

Dalam hal ini (ad) yang merasa di rugikan terkait biaya melaporkan kades tajur ke polres bogor dengan no lp /B/226/x11/2023/SPKT/polres bogor/polda Jawa Barat tgl 5 Desember 2023.

Selain di duga memalsukan surat ahli waris ia pun ia duga memalsukan surat lainya,aurat kematian,surat nikah, akte waris dan domisili itu di lakukan dengan teamnya salah satu surat kematian yang di palsukan sementara informaainya yangbersangkutan masih hidup.

Kades tajur saat di komfirmasi, ia mengatakan memang betul saya buat akte ahli waris dan sayapun sudah di panggil di periksa oleh pihak polres  namun sy pun membantah kalau saya tidak melakukan semua hal itu, ucapnya

Masih di tempat yang sama kades tajur pun mengatakan, ya sudah hayu kita lanjutkan hukumnya malah saya seneng ko kalau sampai lanjut biar saya buktikan di pengadilan nanti siapa yang benar dan siapa yang salah, imbuhnya

Apa bila hal ini betul apa yang di lakukan oleh kades tersebut aparat penegak hukum di minta agar di tindak sesuai undang-undang yang berlaku.

Kepala Desa (Kades) sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.  melakukan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum tidak dapat diterima dan dapat berakibat pada pemecatan.

Dasar Hukum

1. _Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa_: Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang merugikan kepentingan desa atau melanggar hukum.

2. _Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa_: Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum.

Proses Pemecatan

1. _Pengaduan_: Masyarakat atau korban dapat mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang, seperti Bupati atau Gubernur.

2. _Investigasi_: Pihak berwenang akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran pengaduan.

3. _Pemberhentian_: Jika terbukti bahwa Kades telah melakukan tindakan yang tidak etis atau melanggar hukum, maka Kades dapat diberhentikan.

Sanksi

1. _Pemberhentian_: Kades dapat diberhentikan dari jabatannya.

2. _Penuntutan_: Kades dapat dituntut secara hukum jika melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. _Sanksi Administratif_: Kades dapat Bu dikenakan sanksi administratif, seperti penurunan pangkat atau pencabutan hak-hak kepegawaiannya.”

Editor :sulkam Kabiro bogor.

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *