MITRA MABES, Bengkulu Utara (29/04/24) – Diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa, Kepala Desa Simpang Ketenong Kecamatan kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dilaporkan warga ke Polres Bengkulu Utara, senin 29 April 2024.
Puluhan warga perwakilan Desa Simpang ketenong didampingi BPD mengatakan, laporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta ketidaktransparanan atas penggunaan dana desa tahun 2023.
“Ada indikasi penggunaan dana BumDes, ketahanan Pangan serta pemborosan anggaran lainnya, rinciannya ada beberapa item dugaannya yang kami laporkan ke pihak Polres Bengkulu Utara,” jelasnya
Atas pengaduannya, Suparman tokoh masyarakat, meminta kepada pihak Kepolisian agar lebih tajam memeriksa tindakan kesewenang wenangan atas penggunaan dana desa yang di lakukan oleh kepala desa simpang ketenong tersebut
Ia menyebut dugaan tidak transparannya penggunaan yang dilakukan Kades Simpang ketenong itu, salah satu di antaranya tidak adanya transparansi hasil pembangunan yang dibiayai dari dana desa dan BumDes yang berjalan pun tidak sesuai dengan keinginan masyarakat yaitu Showroom Mobil.
“BumDes tersebut seperti milik pribadi oknum kades itu saja, karena masyarakat tidak mungkin bisa membeli mobil tersebut, bahwa untuk kepengurusan nya pun dari kerabat kades tersebut,” jelasnya
A Zen mukti BPD simpang Ketenong dalam kesempatan yang sama menjelas kepala desa Simpang ketenong sangat Otoriter terhadap warga masyarakat.
“Kades kami ini sangat Otoriter terhadap warga desa setempat, apa yang jadi usulan warga desa yang di diprioritaskan tidak di gubris, malahan kebijakan nya selalu ke arah prioritas ke kepetingan pribadi dan keluarganya tanpa ada nya musyawarah desa,” ujarnya
Untuk itu kami meminta kami meminta pihak Aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang kami laporkan ini, pungkas A Zen. (Ruskan Fanani)