Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa.Rp 515.212.000

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS Selasa, 12 Agustus 2025 – 13:23 WI Kades Perayun Tarub Murdiono digiring Jaksa keluar dari Kantor Desa Perayun.

Karimun, Tanjung Batu Kundur-MBS – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial Tarub Murdiono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp500 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, kami berpendapat telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga TM resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, Selasa (12/8/2025).

 

 

Menurut Hengky, modus yang digunakan TM adalah mencairkan anggaran Dana Desa dan ADD tanpa prosedur resmi. Tersangka mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya dipegang juga oleh bendahara dan operator CMS, sehingga pencairan dana dapat dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

 

 

Lebih jauh, TM disebut mengalihkan dana sebesar Rp515.212.000 ke rekening pribadi milik istrinya berinisial UH. Akibatnya, sejumlah program pembangunan desa mangkrak, ada pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

 

 

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 32 saksi dan 1 ahli, serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Setelah dinyatakan sehat dalam pemeriksaan medis, TM langsung ditahan

 

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tegas Henky fransiscus Munte .kepada awak media, MITRA MABES.asparoni.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Meriahkan Perayaan HUT RI Ke-80, Pemkab Samosir Gelar Perlombaan Tarik Tambang
Ribuan Peserta Karnaval Semarakkan HUT RI ke-80 di Aceh Tengah, Kapolres dan Forkopimda Turun Menyapa
Polres Aceh Timur Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 26 Ton Beras SPHP
Polres Karimun Gelar “Gerakan Pasar Murah” Untuk Membantu Masyarakat Agustus 08, 2025  
Bupati Humbahas Salurkan Bantuan Pangan Beras Cadangan Pemerintah Tahun 2025 di Kecamatan Sijamapolang.
Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Kebersihan, dan Waspada Penipuan Online
Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas
Al Muttakim, Korban Online Scammer dan Perdagangan Manusia di Kamboja Tiba di Takengon

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Meriahkan Perayaan HUT RI Ke-80, Pemkab Samosir Gelar Perlombaan Tarik Tambang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:26 WIB

Polres Aceh Timur Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 26 Ton Beras SPHP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:22 WIB

Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa.Rp 515.212.000

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Polres Karimun Gelar “Gerakan Pasar Murah” Untuk Membantu Masyarakat Agustus 08, 2025  

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:58 WIB

Bupati Humbahas Salurkan Bantuan Pangan Beras Cadangan Pemerintah Tahun 2025 di Kecamatan Sijamapolang.

Berita Terbaru