Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa.Rp 515.212.000

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Tanjung Batu Kundur-MBS – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial Tarub Murdiono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp500 juta.

 

“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, kami berpendapat telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga TM resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, Selasa (12/8/2025).

 

 

Menurut Hengky, modus yang digunakan TM adalah mencairkan anggaran Dana Desa dan ADD tanpa prosedur resmi. Tersangka mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya dipegang juga oleh bendahara dan operator CMS, sehingga pencairan dana dapat dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

 

 

Lebih jauh, TM disebut mengalihkan dana sebesar Rp515.212.000 ke rekening pribadi milik istrinya berinisial UH. Akibatnya, sejumlah program pembangunan desa mangkrak, ada pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

 

 

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 32 saksi dan 1 ahli, serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Setelah dinyatakan sehat dalam pemeriksaan medis, TM langsung ditahan

 

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tegas Henky fransiscus Munte .kepada awak media, MITRA MABES.asparoni.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kampar Kiri Gelar Pasar Murah, Sentuhan Hati Polri Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat
Kapolres Kampar Pererat Sinergi dengan DPRD Kampar, Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Dukung Pembangunan Daerah
Kapolres Kampar Tinjau Langsung Pasar Murah di Polsek Tambang, 2 Ton Beras Dijual dengan Harga Terjangkau  
2 Ton Beras Diserbu Habis, Pasar Murah Polsek Tapung Hulu Menggelegar!
Polsek Tapung Hilir Dampingi Penanaman Jagung Pipil di Desa Kota Bangun, Dukung Ketahanan Pangan Melalui Dana Desa  
Tanah Urug dari galian C Bodong diduga dijual ke Pabrik Tapioka Sangga Buana
Personil Polsek Bahorok Serta Mahasiswa KKN Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)Lakukan Penimbunan Jalan Rusak Di Kecamatan Bahorok
Polres Karimun Gelar “Gerakan Pasar Murah” Untuk Membantu Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:37 WIB

Polsek Kampar Kiri Gelar Pasar Murah, Sentuhan Hati Polri Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:28 WIB

Kapolres Kampar Pererat Sinergi dengan DPRD Kampar, Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Dukung Pembangunan Daerah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:21 WIB

Kapolres Kampar Tinjau Langsung Pasar Murah di Polsek Tambang, 2 Ton Beras Dijual dengan Harga Terjangkau  

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:15 WIB

2 Ton Beras Diserbu Habis, Pasar Murah Polsek Tapung Hulu Menggelegar!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Polsek Tapung Hilir Dampingi Penanaman Jagung Pipil di Desa Kota Bangun, Dukung Ketahanan Pangan Melalui Dana Desa  

Berita Terbaru