Purwakarta, Jabar Mitramabes.com – Kembali menjadi Sorotan publik Kepala Desa Kembang kuning Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Sulit ditemui Pada saat sejumlah wartawan mencoba meminta klarifikasi maupun konfirmasi terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023 Dan Tahun 2024 Upaya konfirmasi dilakukan secara langsung maupun melalui sambungan telepon, namun hingga kamis (11/September /2025), belum membuahkan hasil.
Sebagai Pejabat Publik Harusnya kepala desa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara transparan kepada masyarakat. Terlebih, Perihal Dana Desa merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang ditujukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Kami mencoba menemui langsung Kepala Desa untuk mengonfirmasi penggunaan Dana Desa tahun 2023/2024, tapi beliau tidak berada di tempat. Saat kami hubungi melalui seluler, juga tidak ada respon
Pertanyaan kami.!!!!
1.Penyelnggraan tahap 1 dan 2 di 2023 PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non-pormal Milik desa. ( Bantuan Honor Pengajar. Pakaian Seragam Oprasional.
Dan .penyertaan modal BUMDES Tahap.2 .2023. jenis usaha nya apa. ?? anggran THN 2022/2023 peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan kandang Dll. Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan.
Saat mendatangi kantor desa, dari beberapa wartawan hanyalah bertemu dengan beberapa staf yang sedang bertugas. Namun, menurut penuturan staf, pak kades lagi diluar ngga tau kemana dan tidak tau tempat nya
“Tutur dari staf,Kami tidak tahu apa-apa, Pak. Kalau soal program desa, silakan langsung ke pak kades. ujar salah satu staf yang enggan disebut namanya
Kami pun bertujuan mengklarifikasi anggaran dana desa yang selama ini telah diterima oleh pemdes kembang kuning, namun tak terduga ketika pihak kami ijin pamitan salah satu staf dengan melontarkan nada rendah” sambil memberikan Amplop’ PAK INI ADA SEDIKIT BUAT BENSIN.!!!! Di duga isi Amplop tersebut berisi uang akan tetapi Entah berapa Nominalnya kami tidak tau, cuma terlihat sudah terbungkus kertas putih seperti amplop, itu jelas tindakan disipliner.
Woww!!!! Kami berbalik bertanya apa itu?
Mohon maaf kami datang nya kesini satu silaturahmi dan mau klarifikasi Bu, mengenai anggaran tersebut,bukan mau minta-minta ,belum juga mereka memaparkan tentang anggaran dana desa, sungguh miris dan parah sekali dengan adanya tindakan oknum staf desa kembang kuning Purwakarta, mencoba mau menyogok pihak kami sebagai sosial kontrol.
Namun, perlu diingat bahwa tindakan menyogok wartawan dapat memiliki konsekuensi serius, baik bagi staf desa maupun wartawan itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan etika dan integritas dalam setiap interaksi.
Konsekuensi dari menyogok wartawan
Kerusakan reputasi ,Tindakan menyogok dapat merusak reputasi baik staf desa maupun wartawan, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan media.
Sanksi hukum, Menyogok wartawan dapat dianggap sebagai tindakan korupsi atau gratifikasi yang melanggar hukum, yang dapat mengakibatkan sanksi hukum seperti pidana penjara.
Dampak pada kualitas jurnalistik Pemberian sogokan dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas wartawan, yang pada akhirnya dapat merusak kualitas jurnalistik dan kepercayaan masyarakat terhadap media.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak, termasuk para pemerhati kebijakan publik dan masyarakat setempat, terkait keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di tingkat desa.
Transparansi pengelolaan Dana Desa menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak kepala desa diharapkan dapat segera diberikan agar tidak menimbulkan prasangka atau asumsi di masyarakat.
Hingga berita ini di terbitkan kepala Desa Kembang kuning belum bisa memberikan keterangan apapun dan belum bisa di konfirmasi juga di temui terkait perihal tersebut, Purwakarta Jum’at 12/9/2025.
( Dwi A.H )