Kepala Desa Dolok Nauli Takuti Perangkat desanya

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doloknauli- Keberanian Kepala Desa Dolok Nauli Jonas Aritonang menciut  dalam membuat keputusan sangsi  terkait perangai  perangkatnya sangat diragukan. Warga bertanya tanya kenapa kepala desa tidak mampu membuat keputusan padahal bentuk kesalahan  perangkat sudah patal.

Dari mulai dugaan pemalsuan tanda tangan 38 warga,mahalnya kepengurusan KTP dan KK, membohongi masyarakat dalam pendataan penerima mamfaat,arogan dan tidak berdomisili didesa Dolok Nauli, kata salah seorang warga desa.

Tim mitramabes menelusuri pertanyaan pertanyaan dan issu  yang beredar di tengah masyarakat.Penelusuran dilapangan tim menemukan adanya dugaan  intimidasi dari salah seorang tim sukses.

Tim sukses yang ada di desa Dolok Nauli Inisial JM Dan BS selalu mengatasnamakan tim sukses dari untuk mengintimidasi kepala desa desa Dolok Nauli untuk tidak mangganggu Perangkat desa.

Perbuatan tim sukses yang selalu membawa nama nama pimpinan akan berdampak negatip selama kepemimpinan di Tapanuli Utara. Bagaimana tidak tim sukses adiankoting  tidak propesional tidak mengerti birokrasi.

Saudari JM mengarahkan masyarakat untuk menolak pergantian perangkat desa korup tanpa disadari bahwa melindungi perbuatan melanggar peraturan bupati dan peraturan pemerintah termasuk menghambat jalannya birokrasi pemerintahan bisa di pidana.

Warga meminta bapak bupati dan jajarannya untuk menegur orang yang mengatasnamakan namakan tim sukses,sedangkan bapak bupati mengatakan belum memikirkan untuk  periode berikutnyazkata salah seorang warga.

Sebelumnya bupati Tapanuli Utara rapat bersama inspektorat,dpmd,kepala desa,BPD dan masyarakat di ruang rapat kantor bupati,keputusan sudah diberikan wewenang keputusan ditangan kepala desa karena SK perangkat desa berasal dari kepala desa.

Masyarakat mendesak kepala desa untuk segera mencopot SK perangkat desa sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, karena perangkat desa sudah tidak layak lagi sebagai pelayan masyarakat,sudah membuat gaduh,membuat kegelisahan dan membuat keharmonisan menjadi kacau.

Masyarakat mendesak kepala desa agar tidak takut membuat keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat sudah jelas tidak dibenarkan perbuatan melanggar peraturan bupati dan peraturan pemerintah dan Permendagri.

langkah langkah pemberhentian perangkat desa

Perlu di ketahui kepala desa Dolok Nauli tidak mengerti system Pemberhentian Perangkat desa karena maladministrasi adalah tindakan tidak prosedural/penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

RP mengatakan kepala desa wajib konsultasi dan meminta rekomendasi camat sebelum memberhentikan perangkat desa. Apabila tidak ada rekomendasi maka keputusan tersebut akan di anggap cacat hukum.

Landasan hukum

Undang undang No. 3 Tahun 2024 mengatur persyaratan prosedur pemberhentian pasal 53. Permendagri No.67 Tahun 2017 mengatur teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perangkat desa diberhentikan jika melanggar larangan Pasal 51 UU Desa.

1. Prosedur pergantian tidak sah oleh kepala desa  : Pemberhentian tanpa konsultasi/rekomendasi dari camat.

2. Prosedur pergantian yang sah  adalah – – kepala desa konsultasi dengan Camat.    –  camat mengeluarkan surat rekomendasi tertulis. – penerbitan SK kepala desa berdasarkan rekomendasi.

Kepala desa Dolok Nauli bisa mengatasi  intimidasi dari pihak manapun dengan menggunakan Undang Undang yang berlaku kata salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya.

Sampai berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Gregorius SH

Editor : Mitramabes

Sumber Berita : Desa Dolok nauli

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Amankan 33,46 Gram Barang Bukti
Pembiaran Pasar Liar Tulung Selapan Tuai Sorotan, Transparansi Retribusi Dipertanyakan
Wakapolda Jambi Tekankan Profesionalisme Saat Kunjungan ke Polres Tanjung Jabung Barat
Wisuda ke-XXIV Ponpes Dar Aswaja Sungai Pinang, 44 Santri-Santriwati Resmi Diwisuda.
Bupati Samosir Tegaskan Peningkatan Kinerja OPD dan Kesanggupan Melampaui Target PAD, Siapkan Evaluasi Rutin hingga Triwulan
Kapolres Nganjuk dan PMII Perkuat Sinergi, Dorong Aspirasi Disampaikan Secara Santun
Kapolres Nganjuk Tekankan Pelayanan Empati dan Transparansi Anggaran Saat Tatap Muka di Jatikalen dan Patianrowo
SMA Negeri 4 Bantaeng Gelar Pertemuan Orang Tua, Bahas Keamanan dan Disiplin Siswa

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:11 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Amankan 33,46 Gram Barang Bukti

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:57 WIB

Pembiaran Pasar Liar Tulung Selapan Tuai Sorotan, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:47 WIB

Kepala Desa Dolok Nauli Takuti Perangkat desanya

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:26 WIB

Wakapolda Jambi Tekankan Profesionalisme Saat Kunjungan ke Polres Tanjung Jabung Barat

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:26 WIB

Bupati Samosir Tegaskan Peningkatan Kinerja OPD dan Kesanggupan Melampaui Target PAD, Siapkan Evaluasi Rutin hingga Triwulan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kepala Desa Dolok Nauli Takuti Perangkat desanya

Jumat, 13 Feb 2026 - 09:47 WIB