Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Bagi kepala desa yang telah menerima SK P3K tidak boleh merangkap jabatan baik itu sebagai guru maupun Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) karena itu melanggar UU kepegawaian” Sabtu 31 Mai 2025
Menurut Inspektur pembantu khusus inspektorat kabupaten Nagan Raya Fafi Agusrizal, S. IP menyebutkan bahwa dari Pasal 29 dan Pasal 51 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan kepala desa dilarang merangkap jabatan
Lebih lanjut Fafi Agusrizal S. IP menambahkan sebagai Ketua dan/ atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/ Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan.
Kemudian perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan / atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten / Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan” Tegas Fafi Agusrizal.S.IP pada mitra mabes
Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat dan Konsultasi Bantuan Hukum Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, DR Halim dengan jelas disebutkan PPPK dilarang merangkap jabatan kepala desa dan harus memilih salah satu jabatan.
Hal yang sama di sampaikan oleh Plt DPMGP4 Sodiq Abdul Rahman,S.E ., M. Sc menjelaskan pada mitra mabes apa bila kepala desa lulus P3K maka kepada desa memilih salah satu jabatan dan segera melaporkan ke camat dan BKPSDM untuk secepatnya di tindak lanjuti” Kata Plt DPMGP4 Sidiq Abdul Rahman,S.E ., M. Si
Dia menambahkan bahwa kepala desa yang lulus P3K berdasarkan UU harus mundur dari jabatan sebagai kepala desa . Hal ini karena kepala desa dilarang merangkap jabatan termasuk jabatan sebagai PPPK ( pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang No 3 2024 menegaskan larang tersebut, bukan itu saja aparatur desa juga tidak boleh merangkap jabatan” Terangnya
Sanksi bagi kepala desa dan aparatur desa yang merangkap jabatan diantaranya berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian difinitif. Pemberhentian ini dapat dilakukan jika mereka melanggar larangan yang di atur UU no mor 6 tahun 2014 tentang desa.
Editor : Dani Saputra
Hasil konfirmasi
Hak Cipta