Kepala Desa Aek Nabara Inisial (GT) Ditetap Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput- Mitra-mabes. Com.

Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang beralamat di Jalan Mayjen J. Samosir, Nomor 18, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara,selasa 7/10/2025 .

Telah dilaksanakan Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban.Kabupaten Tapanuli UtaraTahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah undang-undang dasar pemberantasan korupsi yang kemudian diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, yang dikenal sebagai dasar hukum utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Undang-undang ini menguraikan berbagai jenis tindakan korupsi, seperti kerugian keuangan negara, suap, pemerasan, dan lainnya, yang diancam dengan sanksi pidana berat, termasuk kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu.

Tersangka GT adalah Kepala Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Total perhitungan sementara ditaksir ,Kerugian Negara Rp. 486.044.841,37 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah);

Terhadap Tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung bahwa kegiatan selesai dilaksanakan sekira pukul 18.00 Wib, dalam keadaan aman dan kondusif.

[ Editor- Smarth ]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ahli Waris Monalon, ASN Diknas Humbahas Terima Santunan Rp. 230.164.900,-
PEMKAB SAMOSIR KEMBALI BANTU KORBAN KEBAKARAN SIDAJI, WABUP SERAHKAN ADMINDUK DAN UANG TUNAI
Polres Lebak Polda Banten MelaksanakanTest Peserta Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Semester II Th. 2025
PERDANA DI INDONESIA, TRAIL OF THE KING DIIKUTI 26 NEGARA, PEMKAB. SAMOSIR AJAK MEDIA LOKAL SUKSESKAN EVEN
Bupati Humbang Hasundutan Buka InJourney Hospitality House 2025, Tingkatkan Standar Pelayanan.
PEMKO MEDAN PILIH SAMOSIR SEBAGAI LOKUS STUDI LAPANGAN PELATIHAN PKP
Polres Samosir dan Polsek Jajaran Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Audiensi ke Ditjen Perkebunan Kementan RI, Bupati Samosir Sampaikan Usulan Pengembangan Kopi dan Kakao

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Ahli Waris Monalon, ASN Diknas Humbahas Terima Santunan Rp. 230.164.900,-

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:29 WIB

PEMKAB SAMOSIR KEMBALI BANTU KORBAN KEBAKARAN SIDAJI, WABUP SERAHKAN ADMINDUK DAN UANG TUNAI

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Polres Lebak Polda Banten MelaksanakanTest Peserta Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Semester II Th. 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:16 WIB

PERDANA DI INDONESIA, TRAIL OF THE KING DIIKUTI 26 NEGARA, PEMKAB. SAMOSIR AJAK MEDIA LOKAL SUKSESKAN EVEN

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Buka InJourney Hospitality House 2025, Tingkatkan Standar Pelayanan.

Berita Terbaru

NASIONAL

Sat Lantas Polres Langkat Gelar Patroli Rutin Malam Hari

Jumat, 10 Okt 2025 - 13:24 WIB