Taput- Mitra-mabes. Com.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang beralamat di Jalan Mayjen J. Samosir, Nomor 18, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara,selasa 7/10/2025 .
Telah dilaksanakan Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban.Kabupaten Tapanuli UtaraTahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah undang-undang dasar pemberantasan korupsi yang kemudian diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, yang dikenal sebagai dasar hukum utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Undang-undang ini menguraikan berbagai jenis tindakan korupsi, seperti kerugian keuangan negara, suap, pemerasan, dan lainnya, yang diancam dengan sanksi pidana berat, termasuk kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu.
Tersangka GT adalah Kepala Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Total perhitungan sementara ditaksir ,Kerugian Negara Rp. 486.044.841,37 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah);
Terhadap Tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung bahwa kegiatan selesai dilaksanakan sekira pukul 18.00 Wib, dalam keadaan aman dan kondusif.
[ Editor- Smarth ]